Mahkamah Konstitusi Hapus UU Badan Hukum Pendidikan
"Ini kemenangan seluruh rakyat Indonesia”.
Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Beleid itu dinyatakan tak berlaku lagi karena menimbulkan sederet masalah baru dalam dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.
Pelanggaran itu di antaranya adanya ketentuan dalam beleid tersebut yang mengharuskan semua penyelenggara pendidikan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi badan hukum pendidikan. Menurut Mahkamah, hal itu sama saja dengan melarang bentuk perserikatan dan perkumpulan. "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara keseluruhan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang putusan uji materi undang-undang tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Mahkamah menepis argumen pemerintah yang menyebutkan bahwa bentuk badan hukum pendidikan itu diperlukan agar tata kelolanya serupa dan mudah diawasi. "Asumsi pemerintah dapat secara praktis mengawasi penyelenggara pendidikan justru dapat menguras energi," kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Uji materi atas undang-undang itu diajukan oleh sekumpulan orang dari Asosiasi Perguruan Tinggi, yayasan pendidikan, orang tua murid, dan mahasiswa. Mereka menggugat undang-undang tersebut dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dianggap memaksakan keseragaman, membuat biaya pendidikan jadi mahal, dan memungkinkan negara mengelak dari kewajiban membiayai pendidikan.
Dalam putusannya, Mahkamah juga melekatkan syarat tambahan pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, norma yang menjadi dasar pembentukan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Mahkamah menetapkan, frasa "badan hukum pendidikan" dalam pasal tersebut haruslah dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan, dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.
Namun, Mahkamah menolak mencabut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan "setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan". Menurut Mahkamah, meski tanggung jawab utama ada di pundak pemerintah, masyarakat harus turut bertanggung jawab.
Pemohon uji materi menyambut gembira pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. "Ini kemenangan seluruh rakyat Indonesia," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Imaduddin Abdullah.
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Pemerintah itu tugasnya adalah melaksanakan undang-undang. Kalau itu sudah diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum, ya, harus kita laksanakan," kata Nuh melalui sambungan telepon kepada wartawan kemarin. BUNGA MANGGIASIH | EKO ARI WIBOWO
Sumber: Koran Tempo,1 April 2010