Majelis Hakim Kasus Harini Akan Diganti
Musyawarah lebih diutamakan dan akan diintensifkan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cicut Sutiarso akan mengganti majelis hakim kasus dugaan suap di Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso. Akan kami ganti semua. Tapi tunggu pelantikan hakim ad hoc yang baru oleh Presiden, kata Cicut di kantornya kemarin.
Menurut dia, penggantian ini merupakan keputusan akhir jika hingga besok lima hakim yang menyidangkan kasus Harini tetap gagal melaksanakan musyawarah untuk mencapai kata sepakat. Kendati demikian, kata Cicut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai lembaga yang membawahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetap meminta agar majelis hakim kembali bermusyawarah.
Sidang kasus Harini lima kali mengalami penundaan. Hingga Rabu lalu, tiga hakim anggota belum mau bersidang. Masalah ini dipicu oleh keengganan ketua majelis hakim Kresna Menon untuk bermusyawarah membahas permintaan penuntut umum yang akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Meski majelis hakim telah dua kali bermusyawarah, mereka belum mencapai kata sepakat.
Cicut optimistis majelis hakim kasus Harini akan menemui kata sepakat dalam persidangan besok. Sebagai mediator, Cicut mengatakan akan mengintensifkan musyawarah para hakim hingga persidangan besok. Dia menilai majelis hakim kasus Harini memiliki niat yang sama, yakni agar sidang bisa terlaksana kembali dan selesai sebelum masa penahanan Harini berakhir.
Adapun hakim ad hoc yang baru, Cicut mengatakan, telah menyampaikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar pelantikan hakim ad hoc yang baru segera dilakukan. Tapi dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan waktu pelantikan. Mudah-mudahan pekan ini sudah dilantik, ujarnya.
Pada Agustus 2005, panitia seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi--setelah melalui serangkaian seleksi--mendapatkan enam hakim ad hoc. Mereka adalah Andi Bahtiar, Anwar, Slamet Subagio, Hendra Yospin, Sofialdi, dan Ugo.
Kendati demikian, menurut Cicut, penggantian bukan penyelesaian prioritas. Sebab, akan berisiko persidangan bertambah lama. Karena itu, dia menyayangkan, gara-gara pemanggilan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi, kasus ini menjadi terkatung-katung karena adanya perbedaan persepsi. Makanya kami beri waktu agar mereka menyelesaikan sendiri, ujarnya.
Perihal pengalihan majelis hakim kasus Harini ke Mahkamah Agung oleh pengadilan tinggi, Cicut mengatakan, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan tinggi sebagai pengawas pengadilan negeri.
Sementara itu, I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim ad hoc, mengaku lega mendengar kabar rencana penggantian majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bersama dua hakim ad hoc lainnya akan menghormati apa pun sikap pengadilan negeri. Justru itu yang sebenarnya diharapkan, ujarnya kemarin.
Made Hendra menepis anggapan bahwa tiga hakim ad hoc merupakan pihak yang menyebabkan persidangan terkatung-katung. Kami sudah berulang kali melayani dan mengondisikan forum itu. Di muka persidangan ataupun dalam perbincangan informal. ENDANG PURWANTI | RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 30 Mei 2006