Majelis Hakim PN Jaksel akan Selenggarakan Sidang Praperadilan atas Gugatan Susno

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (24/5) akan menyelenggarakan sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Komjen Susno Duadji. Sidang dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 10.00. Dalam gugatannya, Susno mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan dirinya oleh Mabes Polri pada 10 Mei lalu.

''Materi gugatan (sidang praperadilan) terkait soal penahanan. Belum masuk ke inti kasusnya,'' ujar salah seorang pengacara Susno, Muhammad Assegaf, kemarin (23/5).

Menurut Assegaf, tim pengacara siap meng­hadapi argumentasi penyidik Mabes Polri di pengadilan.

''Dari sisi prosedural, penahanan Pak Susno jelas bermasalah. Karena itu, kami yakin majelis hakim akan memutus dengan bijak,'' kata mantan peng­acara almarhum Presiden Soeharto tersebut. Dia lantas menyebut beberapa kejanggalan alasan penahanan, seperti keterangan yang berbeda antara saksi Syahril Djohan dan Syamsurizal Mokoagow.

Secara terpisah, staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda menjelaskan bahwa penahanan terhadap Susno oleh penyidik sudah tepat. ''Kalaupun diuji di praperadilan, dasarnya (penahanan Susno) kuat sekali,'' ujarnya.

Pengajar di Pascasarjana Hukum Pidana Unmuh Jakarta itu menjelaskan, tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang dilanggar penyidik tim independen. Bahkan, kata Huda, penyidik sekarang mendalami dugaan keterlibat­an Susno dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

''Ada materi kesaksian Kompol Arafat (penyidik dan tersangka kasus Gayus Tambunan, Red) yang harus dikembangkan. Terutama, terkait tanggung jawab atasan. Saat itu, Pak Susno (menjabat sebagai) Kabareskrim,'' tuturnya.

Saat ini, Susno masih ditahan sebagai tersangka atas dugaan adanya rekayasa dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Selain Susno, Haposan Hutagalung dan Syahril Djohan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan investor dari Singapura tersebut.

Salah seorang anggota tim pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, langsung menanggapi kabar penyidikan kliennya dalam kasus Gayus. ''Kok nggak Kapolri sekalian yang kena, kok nggak Wakapolri juga, kok hanya Pak Susno,'' ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. ''Apalagi kalau alasannya lalai sehingga menyebabkan anak buahnya bernegosiasi dengan Gayus. Itu kan juga menjadi tanggung jawab Kapolri,'' lanjutnya dengan nada geram.

Menurut Ari, jika (penyidikan atas Susno dalam kasus Gayus) itu benar-benar terjadi, bukan hukum lagi yang ditegakkan kepolisian, tetapi kekuasaanlah yang bermain. Itu bisa bermotif dendam atau yang lain. (rdl/kuh/c1/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan