Majelis Kehormatan Hakim Dibentuk bagi Hakim Nakal

Mahkamah Agung tengah membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Majelis itu menjadi forum pembelaan diri bagi Sudiarto atas dugaan pemerasan yang dilakukan selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, Jumat (4/9) di Jakarta. Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dilakukan atas inisiatif MA yang mendapatkan laporan dari masyarakat.

Mappong menyatakan, mantan Ketua PN Banjarmasin itu diduga memeras pihak-pihak yang beperkara. Ia juga diduga terlibat dalam proses eksekusi tanah di Banjarmasin dan menanyakan perkara yang masih ditangani polisi dan belum disampaikan ke pengadilan.

”Jika ada hakim seperti itu, ya tidak layaklah kita pertahankan di masa pembaruan seperti ini,” kata Mappong. Hakim yang akan diperiksa MKH itu dinonpalukan atau tidak boleh menangani perkara. Selain sanksi administratif, hakim itu juga bisa dipidanakan. Namun, itu baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan di MKH.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, susunan MKH terdiri atas empat anggota Komisi Yudisial (KY) dan tiga orang dari MA. Mappong memastikan tiga wakil MA adalah hakim agung.

Anggota KY, Soekotjo Soeparto, Sabtu, menjelaskan, anggota KY yang akan duduk di MKH adalah Thahir Saimima, Zaenal Arifin, Mustofa Abdullah, dan Soekotjo. Pengiriman nama itu sesuai dengan surat MA yang diterima KY, pekan lalu.

KY juga merekomendasikan empat hakim dipecat dan 20 hakim diberhentikan sementara kepada MA. (ana)

Sumber: Kompas, 7 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan