Makbul Tantang Irman Tunjukkan Kuitansi

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara menantang mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Komisaris Besar Irman Santosa untuk menunjukkan kuitansi seperti yang dilontarkannya di persidangan, Selasa (30/5) lalu.

Dalam sidang itu, Irman menyebut pernah melihat kuitansi senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I dan Rp 7 miliar untuk Bareskrim.

Persoalannya, mana buktinya, mana kuitansinya? Harus kita lihat dong, jangan ngarang-ngarang, ujar Makbul, Rabu (31/5).

Dengan adanya keterangan dari Irman itu, berarti telah dua orang di persidangan yang sama menyebut pernah melihat dua kuitansi yang sama. Kesaksian pertama terlontar dari mantan penyidik di Bareskrim Komisaris Siti Kumalasari.

Namun, menurut Makbul, keterangan dua orang itu tetap belum cukup sebelum ada yang bisa menunjukkan kuitansi tersebut.

Dalam sidang, Irman mengatakan ingatan tentang kuitansi itu muncul karena dalam berkas perkaranya terlampir kuitansi serupa dengan keterangan yang lain. Dalam berkasnya itu, kedua kuitansi yang terlampir hanya tercantum keterangan untuk biaya administrasi dengan kepolisian.

Sementara ketika masih diperiksa di Bareskrim, Irman melihat dua kuitansi dengan nilai yang sama, tetapi tercantum keterangan untuk Trunojoyo I dan Bareskrim. Ketika itu, Irman hanya ditunjukkan kedua kuitansi tersebut oleh penyidiknya.

Ditanya apakah ada dua versi kuitansi dengan nilai yang sama tetapi keterangan berbeda, Makbul menjawab, Mau 10 versi, buktikan dulu kepada kita (kuitansinya).

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto sebelumnya telah mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyelidiki sendiri kasus itu.

Namun, saat dimintai tanggapannya pada suatu acara di Mabes Polri, Selasa lalu, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki enggan berkomentar. Ruki menutupi kedua telinganya dengan kedua tangannya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan tetap percaya polisi akan serius menyelidiki kasus tersebut. Namun, KPK berwenang juga melakukan supervisi atas penyelidikan yang dilakukan kepolisian itu, ujarnya. (SF/NWO)

Sumber: Kompas, 1 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan