Makelar Pajak; Keluarga Bahasyim Datangi Polda Metro
Anak Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kurniawan Ariefka, Kamis (8/4), mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kurniawan seharusnya dipanggil penyidik pada 15 April 2010.
Bahasyim adalah pejabat yang diduga terlibat kasus perpajakan. Sesuai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia memiliki dana lebih dari Rp 70 miliar yang diduga tak wajar, sesuai pekerjaannya.
”Kedatangan awal ini supaya segera memberi klarifikasi atas dugaan adanya rekening yang mencurigakan itu,” ujar John K Aziz, penasihat hukum keluarga Bahasyim.
Kurniawan diperiksa hingga pukul 21.20. Namun, ia tidak mau menjawab pertanyaan pers. Menurut Aziz, semua keluarga Bahasyim, termasuk Bahasyim, akan memenuhi panggilan polisi.
Bahasyim, kata Aziz, membantah memiliki uang ratusan miliar rupiah di rekeningnya, dari hasil makelar kasus pajak. Uang yang dimiliki Rp 64 miliar, disimpan di rekening Bank BNI atas nama Bahasyim, Kurniawan, dan istri Bahasyim.
Menurut Aziz, uang itu hasil dari usahanya di bidang perikanan, membeli surat berharga, dan jual beli tanah. ”Uang itu dikumpulkan serupiah demi serupiah karena Pak Bahasyim pandai memutar uang. Itu juga atas nasihat penasihat keuangannya,” ujar Aziz.
Tahun 2004-2005, Bahasyim memiliki uang Rp 30 miliar. Lima tahun kemudian berkembang menjadi Rp 64 miliar, dari berbagai usaha tadi.
Bahasyim menjadi pegawai negeri sipil selama 34 tahun di Ditjen Pajak, terakhir sebagai pejabat eselon II. Tahun 2008, ia ditugaskan di Bappenas.
Tak ke kantor
Secara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana di Jakarta, Kamis, menjelaskan, permintaan mundur Bahasyim sudah disetujui sejak 1 April 2010. ”Yang bersangkutan tidak lagi aktif di sini. Ia mundur dari pekerjaan dengan alasan keluarga,” ujarnya.
Bahasyim menggunakan alamat resmi di Kompleks Jaka Permai, Jalan Cemara Raya nomor 27, Jakasampurna, Bekasi. Namun, sejumlah tetangga mengatakan, ia sudah lama tidak tinggal di lokasi itu. Pantauan Kompas di alamat itu, Kamis, juga memperlihatkan tak ada aktivitas.
Rumah yang disebut milik Bahasyim itu luas. Bangunannya bertingkat dengan cat berwarna krem. Dari luar, rumah itu terlihat besar dan megah namun tampak sepi penghuni.
Pengurus RW setempat, Haryo Suroso, membenarkan rumah itu milik Bahasyim. Namun, keluarga Bahasyim sangat jarang menempati di rumah itu.
Proses pemberhentian
Secara terpisah, Kementerian Keuangan tengah memproses pemberhentian Bahasyim dari posisinya sebagai PNS, karena dugaan keterkaitan dalam praktik makelar pajak. Dengan pemberhentian itu, Bahasyim tak lagi menjadi PNS di Kementerian Keuangan maupun Bappenas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Panusunan Nasution mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis.
Menurut Mulia, status Bahasyim merupakan pegawai Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Bappenas sejak 30 Mei 2008. Di Bappenas, Bahasyim diangkat sebagai pejabat struktural eselon II, yakni menjadi Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan.
”Proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS oleh Kementerian Keuangan akan segera dilakukan setelah ia diberhentikan dari jabatan struktural di Bappenas,” ujar Mulia. Di Bappenas, Bahasyim sudah mundur.(oin/ong/tri/cok)
Sumber: Kompas, 9 April 2010