Maki Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polri atas Penanganan Kasus Rekening Gendut

Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas menggerahkan sekelompok aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Mereka mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri atas penanganan kasus itu yang dianggap tidak jelas.

''Polri tidak memproses secara hukum, baik penyidikan maupun penyelidikannya (kasus rekening tersebut),'' kata Koordinator Maki Boyamin Saiman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (23/8).

Menurut dia, penanganan rekening perwira Polri cenderung berlarut-larut dan bahkan tak jelas hingga menjelang pergantian Kapolri. Padahal, kata Boyamin, kasus tersebut sebetulnya muncul sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar.

Dalam gugatan yang dibacakan kemarin, Maki menilai penanganan atas temuan rekening gendut milik perwira Polri yang tidak jelas sama dengan menghentikan penyidikan. Temuan itu didasarkan pada laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ''Tidak adanya tindak lanjut sama saja dengan menghentikan penyidikan,'' tegasnya.

Boyamin beralasan, penghentian penyidikan tidak harus selalu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hingga saat ini, lanjut dia, Polri belum mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait dengan rekening gendut perwira Polri tersebut.

Bagaimana penjelasan Polri atas rekening-rekening tersebut? Menurut Boyamin, Polri tidak menjelaskan secara gamblang. ''Hal itu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat atas penjelasan Polri,'' terang pria asal Solo tersebut.

Sementara itu, Mabes Polri yang diwakili kuasa hukumnya, Iza Fadri, menanggapi enteng gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, persoalan rekening gendut tersebut telah selesai dijelaskan Kadivhumas Mabes Polri yang kala itu dijabat Irjen Pol Edward Aritonang.

''Kita lihat saja nanti karena LHA sudah clear. Sudah dijelaskan Kadivhumas,'' ujarnya setelah sidang. Polri selaku pihak termohon akan mengajukan tanggapan dalam sidang berikutnya. (fal/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 24 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan