Manajemen Rumah Tahanan Akan Direvisi

"Itu pagar makan tanaman namanya," kata Yoga.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji memperbaiki manajemen di rumah tahanan yang berada di sejumlah lembaga. Salah satu hal yang dipertimbangkan adalah apakah semua rutan akan dibawahkan oleh kementerian ini. "Sedang dalam pembahasan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Tapi, menurut dia, mengubah mekanisme pengelolaan rutan tak mudah karena lokasi cabang rutan berada di banyak tempat, seperti di Markas Komando Brimob, Kejaksaan Agung, dan Markas Besar Kepolisian RI. "Mungkin enggak kalau akhirnya pegawainya, anggarannya, manajemennya dikelola oleh Kementerian Kumham (Hukum dan Hak Asasi Manusia)? Itu semua perjalanannya panjang."

Pengkajian manajemen rutan semakin penting setelah terdakwa perkara mafia hukum Gayus Halomoan P. Tambunan terbukti bebas keluar dari Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Kamis hingga Ahad dua pekan lalu. Rutan ini cabang Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kepala Rutan Brimob Komisaris Iwan Siswanto pun ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Gayus sebesar Rp 368 juta sejak Juli sampai Oktober 2010.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan kementeriannya tak bisa berbuat apa-apa dalam soal Gayus. Ia berdalih Rutan Mako Brimob bukan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, melainkan Kepolisian RI. Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa perawatan tahanan di tangan Menteri Hukum dan HAM.

Untung menyatakan sudah bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi untuk membicarakan mekanisme pengawasan rutan ke depannya. Salah satu yang dibicarakan adalah apakah semua rutan akan ada di bawah kementeriannya atau seperti sekarang, yakni beberapa cabang rutan dikelola oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Kementeriannya berpegang pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membolehkan rumah tahanan di institusi lain menjadi cabang rutan. Tapi ia mengakui standar pengawasan pun berbeda tiap lokasi. "Perbedaan itu kasatmatalah. Kan, tergantung areanya," kata Untung.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto berpendapat setidaknya ada lima penyebab tahanan di Markas Brimob bisa bebas keluyuran. "Saya pernah ditahan di sana," ujarnya akhir pekan lalu di kantornya. Ia dan Chandra M. Hamzah, koleganya di KPK, adalah tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang di KPK. Menurut dia, pengelolaan rutan amburadul, integritas penjaga rendah, gaji penjaga minim, pengawasan terhadap tahanan lemah, dan tak taat hukum. "Baik yang jaga maupun yang ditahan harus taat hukum," ucap Bibit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal I Ketut Untung Yoga Ana menyatakan kepolisian hanya dititipi oleh pengadilan untuk menahan Gayus. Kepolisian tak berwenang memindahkan Gayus. "Yang menunjuk langsung tempatnya, ya, pengadilan," katanya pada medio pekan lalu.

Ia berkeras institusinya sudah mengawasi tahanan sesuai dengan prosedur. "Kami awasi tiap jam, kan ada yang jaga." Maka Yoga berpendapat tak perlu dilakukan pengetatan pengawasan di Rutan Brimob, cukup dikembalikan ke standar operasional prosedur semula. Soal kongkalikong dengan Gayus, Yoga menuturkan itu perbuatan anggota Polri yang tak bertanggung jawab. "Itu pagar makan tanaman namanya," kata Yoga. Isma Savitri | ANTON SEPTIAN | Febriyan | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 15 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan