Mangkir 83 Hari, Karir Susno Duadji di Polri Kemungkian Tamat

KARIR mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Polri bakal segera berakhir. Mantan Kapolda Jabar itu terancam sanksi berat, yakni pemecatan. Keputusan itu dilakukan jika Susno sudah disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Susno dianggap mangkir hingga 83 hari sehingga menyalahi pasal 11 dan 14 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam pasal itu dijelaskan, anggota Polri bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Selain itu, jika yang bersangkutan melakukan perbuatan yang merugikan dinas kepolisian.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan, sanksi apa pun untuk Susno tetap harus melalui sidang. "Kami segera menjadwalkan. Mungkin minggu ini atau paling lambat minggu depan," kata Edward kemarin. Jika Susno tetap menolak datang, sidang dilakukan secara in absensia. "Pemeriksaan yang dilakukan Propam belum selesai. Nanti dijadwalkan lagi waktunya," kata jenderal bintang dua itu.

Saat ini paspor Susno masih ditahan Propam. "Betul, ditahan paspornya. Setiap anggota Polri, baik dia pangkat terendah maupun tertinggi, harus minta izin," ujar Wakadiv Humas Polr, Kombespol Zainuri Lubis.

Paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno. Rencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian. Alasannya, dia belum mengantongi izin pimpinan untuk meninggalkan jadwal kedinasan.

Menurut mantan kepala Bidang Perencanaan Bareskrim itu, dalam aturan Polri, apa pun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. "Untuk Kapolri, harus izin presiden," katanya.

Dalam kasus ini, Susno disebut juga melanggar PP No 2 Tahun 2003, khususnya pasal 3, 4, dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai teguran hingga penahanan 21 hari.

Pengacara Susno Duadji, Muhammad Assegaf, menganggap sanksi pemecatan terhadap Susno berlebihan. "Kalaupun nanti ada sidang, justru akan terlihat bahwa Pak Susno ini memperbaiki citra Polri," katanya.

Assegaf yang pernah menjadi pengacara mantan Presiden Soeharto itu menilai penangkapan kliennya di bandara juga merupakan tindakan berlebihan. "Beliau kan bintang tiga. Tak perlu dilakukan yang seperti itu," ujarnya.

Dia juga meminta Polri mengembalikan paspor Susno. "Beliau belum melanggar karena memang belum berangkat ke luar negeri. Mengapa paspornya harus disita, apakah Pak Susno itu pelaku kriminal," tanyanya.

Susno, kata Assegaf, siap menghadapi sidang kode etik. "Asalkan jelas prosedurnya dan sesuai dengan tata peraturan undang-undang. Jangan menggunakan peraturan yang belum ada dasar hukumnya secara legal," katanya.

Sementara itu, hingga tadi malam, kesehatan Komjen Susno Duadji terus dipantau tim dokter medical emergency response unit (MER-C). Pimpinan tim medis, dr Joserizal Jurnalis, menyatakan tensi Susno sempat naik turun setelah kelelahan diperiksa propam hingga pukul 23.00, Senin (12/4).

''Beliau sekarang sudah stabil. Tapi, siang tadi naik turun,'' kata Joserizal kemarin. Hal itu, menurut dokter spesialis bedah tersebut, terjadi karena Susno menahan emosi saat dibawa paksa petugas propam yang notabene pangkatnya jauh di bawahnya. ''Menahan amarah dan kesal itu berimbas pada tensi darahnya,'' ungkapnya.

Susno yang punya tiga bintang di pundaknya tersebut dibawa paksa petugas propam berpangkat kombes. Itu berarti tiga tingkat kepangkatan di bawah komjen. ''Apalagi, beliau adalah mantan Kabareskrim. Wajar kalau sempat emosional,'' ujarnya.

Susno sempat diperiksa dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri. Menurut dokter Herman yang memeriksa, tensi Susno 130/80. ''Beliau harus banyak istirahat,'' tuturnya.

Istri Susno, Herawati, seharian kemarin berada di rumah menemani sang suami. Dia juga sibuk menerima kunjungan kerabat Susno yang terbang dari Palembang. ''Saya sudah punya firasat akan ada apa-apa pada Bapak,'' ungkap Herawati kepada wartawan di teras rumahnya.

Dia mengungkapkan, saat dibawa paksa, suaminya itu sempat mengirimkan SMS. ''Bapak minta kami tenang dan sabar,'' katanya. Setelah menerima SMS tersebut, Herawati sempat panik dan menghubungi pengacara serta kerabat-kerabat Susno yang lain.

Anak-anak Susno juga berkumpul di rumah. Sang menantu, Ari, yang menjadi saksi penangkapan mertuanya di bandara tak bersedia berkomentar kepada wartawan.

Seharian kemarin, Susno lebih banyak berbaring di tempat tidur. Dia hanya tersenyum dan meminta maaf kepada wartawan karena tidak bisa banyak bicara. ''Nanti lah. Saya minta maaf, sekarang istirahat dulu,'' ujarnya. (rdl/zul/rko/gin/jpnn/c2/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan