Mantan Anggota Dewan Dituntut 3 Tahun Penjara
Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah periode 1999-2004 dituntut tiga tahun penjara karena terlibat dalam korupsi anggaran daerah tahun 2003 sebanyak Rp 14,8 miliar. Mereka adalah Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Prawoto Sakti Ari, Sobri Hadi Wijaya, Djoko Rusdijono, Suyatna Nirwana, dan Faizah Idris.
Para terdakwa telah melanggar undang-undang pemberantasan korupsi, kata jaksa penuntut umum Dwi Samudji di Pengadilan Negeri Kota Semarang kemarin. Menurut Dwi, saat menyusun anggaran belanja 2003, mereka mendasarkan anggaran tersebut pada kegiatan yang sudah ada dalam anggaran sebelumnya tanpa disertai berita acara rapat. Kuasa hukum para terdakwa, Umar Ma'ruf, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. rofiuddin
Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2007