Mantan Anggota DPRD Kena Tuding Korupsi
Syamsudin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Bulan Bintang, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sidang tuntutan terhadap terdakwa korupsi bantuan sarana keagamaan atau dana stimulans itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Jaksa penuntut umum M. Irfan Jaya dan Eben Silalahi mengatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Supramono, Irfan menuding terdakwa menyelewengkan dana Rp 330 juta. Mestinya dana tersebut digunakan untuk sarana keagamaan, tapi tidak disalurkan seluruhnya.
Dana yang disalurkan untuk kegiatan sarana keagamaan hanya Rp 68 juta, kata Irfan. Sisanya yang Rp 232 juta digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau diberikan kepada orang lain yang tidak berhak.
Dana untuk sarana keagamaan yang disalurkan Syamsudin terkait dengan rekomendasinya terhadap 18 sarana keagamaan yang dianggap layak mendapat kucuran dana. Bantuannya diambil dari dana stimulans keagamaan yang masuk dalam pos bantuan Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada tahun anggaran 2004, jumlah yang dianggarkan Rp 5,5 miliar.
Pada bagian ini Syamsudin juga dianggap melanggar dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab, dia dianggap telah mendesak pihak eksekutif agar dana bantuan keagamaan disalurkan melalui fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang Rp 3,3 miliar.
Ini bertentangan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Tangerang Nomor 1/1999 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 4. Aturan lain yang dilanggar adalah Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 78 ayat 1. AYU CIPTA
Sumber: Koran Tempo, 19 Januari 2006