Mantan Bos Petral Dihukum 4 Tahun; Ibunya Histeris
Mantan Wadirut PT Petral (anak perusahaan Pertamina di Singapura) Zainul Arifin tertunduk lemas. Dia dihukum empat tahun karena terbukti korupsi dalam pengalihan utang dana Petral ke Aceasia yang merugikan negara USD 8 juta. Zainul juga didenda Rp 300 juta.
Hukuman tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, delapan tahun penjara. Hakim menolak tuntutan jaksa Arnold Angkouw agar Zainul membayar uang pengganti USD 8,251 juta. Sebab, yang bersangkutan tak menikmati uang korupsi tersebut. Sebidang tanah seluas 230 meter persegi yang disita kejaksaan juga harus dikembalikan ke Zainul.
Dalam sidang di PN Jakpus kemarin, majelis hakim yang diketuai Agus Subroto menyatakan, Zainul terbukti memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan terdakwa (Zainul) dilakukan dengan mengeluarkan perintah set-off kepada Bank Credit Suisse Singapore (CSS).
Perbuatan itu mengakibatkan hilangnya uang Petral USD 8 juta di bank tersebut dan beralih ke rekening Aceasia. Perusahaan ini milik Dedi Budiman Garna yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut majelis hakim, alasan Zainul yang merasa teperdaya atas perintah Presdir Petral Soekono Wahjoe tidak dapat diterima. Apalagi, sejumlah fakta menunjukkan bahwa Zainul memang berwenang menandatangani sejumlah dokumen. Misalnya, dokumen permintaan transfer uang Petral di Bank Paribas Hongkong ke CSS, perjanjian pengelolaan aset milik Petral bersama Dedi, hingga menandatangani surat perintah set-off.
Akibat perbuatan Zainul, majelis hakim berpendapat negara dirugikan USD 8 juta. Sebaliknya, Dedi selaku pemilik Aceasia diperkaya USD 8 juta, jelas hakim. Kerugian negara didasarkan asumsi bahwa Petral merupakan anak perusahaan Pertamina (BUMN) yang 100 persen sahamnya dipunyai negara.
Zainul tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan hakim tersebut. Sebab, sejak awal dia optimistis bebas. Saya tetap merasa tidak bersalah, tegas Zainul seraya menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa Presdir Petral yang mengetahui proses pengalihan utang dana perusahaan.
Zainul sebenarnya ingin mengajukan banding. Namun, dia mengaku tidak punya uang untuk menempuh upaya hukum tersebut. Saya sudah tak punya dana lagi. Banding itu kan juga butuh duit, aku Zainul dengan mimik sedih.
Sejumlah kerabat Zainul, termasuk ibunya, terlihat histeris begitu putusan dijatuhkan. Ibunya berteriak-teriak memprotes sekaligus menyatakan anaknya tidak bersalah.
Sebaliknya, JPU Arnold Angkouw masih pikir-pikir, mengingat dia perlu melapor dulu ke atasannya di Kejagung. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 15 Agustus 2006