Mantan Bupati Gunungkidul Dihukum
Mantan Bupati Gunungkidul Provinsi Yogyakarta periode 1999-2004, Yoetikno, divonis penjara 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Yoetikno juga dihukum mengembalikan uang negara Rp 50 juta.
Terdakwa secara sah menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi yang merugikan uang negara, kata ketua majelis hakim Purwanto. Negara dirugikan Rp 705 juta dalam proyek pengadaan kapal untuk nelayan Gunungkidul melalui APBD 2001/2002.
Yoetikno hanya membeli sebuah kapal senilai Rp 95 juta. Kapal itu kemudian tenggelam di laut daerah Jawa Timur. Untuk membuktikan keterangan Yoetikno, rombongan DPRD Gunungkidul sempat meninjau lokasi tenggelamnya kapal itu. Selain dipergunakan untuk kepentingannya sendiri, uang itu diberikan kepada anggota DPRD, termasuk untuk perjalanan dinas mereka saat meninjau lokasi tenggelamnya kapal.
Vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungkidul itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yoetikno dipenjara selama empat tahun.
Tapi jaksa penuntut Satimin menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Tuntutan saya lebih berat, ujarnya. Namun, ia tak langsung banding dan menunggu upaya hukum penasihat hukum.
Penasihat hukum Yoetikno, Muhammad Mahmud, pun menyatakan pikir-pikir. Kami akan membicarakan dulu dengan klien. Semua langkah ada konsekuensinya, ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim mengakui sebagian uang tidak hanya dinikmati kliennya, tapi diberikan kepada anggota DPRD, termasuk untuk perjalanan dinas anggota DPRD saat meninjau lokasi tenggelamnya kapal. syaiful amin
Sumber: Koran Tempo, 13 Desember 2005