Mantan Bupati Gunungkidul Ditahan
Mantan Bupati Gunungkidul Yoetikno dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wonosari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp705 juta pada pembelian kapal nelayan.
Penahanan Yoetikno alias KRT Hardjohadinagoro dilakukan oleh kejaksaan negeri setempat pada Rabu (27/7) malam atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul Ratih Purworini saat dihubungi, kemarin, membenarkan Yoetikno ditahan di Rutan Wonosari sebagai tahanan titipan kejaksaan.
''Kami hanya meneruskan perintah dari kejaksaan tinggi yang meminta agar tersangka ditahan. Setelah Polda DIY melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan tinggi, kemudian kejaksaan tinggi menyerahkannya kepada kami,'' kata Ratih.
Ratih menjelaskan, pihaknya akan menahan Yoetikno selama 20 hari dan bisa diperpanjang. Untuk menyusun berkas dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan, Kejari Gunungkidul dan Kejati DIY segera membentuk tim jaksa.
Bupati Gunungkidul periode 1999-2004 itu membeli kapal menggunakan dana APBD 2001/2002 dan dimasukkan dalam pos anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Tetapi kapal yang dibeli seharga Rp95 juta itu kondisinya tidak sesuai dengan proposal.
Bahkan, kapal yang diberi nama Bukit Seribu itu akhirnya dinyatakan tenggelam di perairan Kalimantan. Namun dari pelacakan yang dilakukan DPRD Gunungkidul, tidak pernah ada laporan mengenai kapal yang tenggelam di perairan tersebut.
Ketua tim pemeriksa Yoetikno di Polda DIY Komisaris Sumar mengatakan dalam kasus tersebut penyidik sudah menyita sejumlah harta milik tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp45 juta dan sebuah rumah di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Yogyakarta.
Sedangkan Edi Sudarno, selaku kuasa hukum Yoetikno, menyesalkan penahanan kliennya. Dia mengatakan penahanan itu tidak beralasan karena selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Bupati Temanggung
Sementara itu, dalam kasus dugaan kasus korupsi dana pemilu di Kabupaten Temanggung, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Ali Mufiz memerintahkan agar Bupati Totok Ary Prabowo sebagai tersangka kasus itu bersama keluarganya segera meninggalkan rumah dinas. Selain itu, mobil dinas dan dua asisten pribadi bupati juga ditarik.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Temanggung H Muh Irfan saat dihubungi Media, kemarin. Menurutnya, perintah itu tertuang dalam surat Wagub Jateng tertanggal 26 Juli 2005.
Surat tersebut telah dikirimkan ke rumah tahanan tempat Totok ditahan. Sedangkan istri Bupati, Sri Widyawati, menerima salinannya. ''Kita proporsional dan profesional saja. Ini diamanatkan dalam undang-undang dan kita hanya melaksanakan peraturan,'' kata Irfan.
Toto, kemarin, juga kembali diadili di Pengadilan Negeri Temanggung. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Djumali menolak eksepsi tim penasihat hukum Totok yang meminta agar dakwaan jaksa Pindo Kartika terhadap klien mereka dibatalkan.
Dari Cilacap, Jateng, dilaporkan, kejaksaan hingga kini belum menahan Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman. Padahal, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp4,3 miliar.
Kajari Cilacap P Joko Subagyo saat ditanya mengenai masalah itu kemarin, mengatakan, meski sudah jadi tersangka, bukan berarti langsung ada penahanan. Apa lagi, ujarnya, pemeriksaan Fran belum selesai.
Unjuk rasa yang menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi, kemarin, terjadi di Kendal, Jateng, dan Donggala, Sulawesi Tengah. Di Kendal, ratusan pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat yang menuntut agar pelaku korupsi diadili berunjuk rasa di halaman kantor kejari setempat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo.
Sedangkan di Donggala, massa yang tergabung dalam Forum Peduli Donggala mendesak agar kasus dugaan korupsi dana APBD 2000-2004 dan rencana pembelian kapal ikan senilai Rp2,7 miliar diusut.(AU/AZ/LD/PW/AS/HF/SG/EM/FL/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2005