Mantan Direktur Pertamina Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo (SAM) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor Tetraethyl Lead (TEL) tahun 2005. "KPK telah meningkatkan status ini dari penyelidikan ke penyidikan.
KPK telah menetapkan SAM sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (29/11). Menurut Johan, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf ab dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi, kemarin, juga memeriksa lima mantan pejabat PT Pertamina.
Tiga di antaranya mantan Dirut Pertamina Widya Purnama, Ari Hermanto Sumarno, Baihaki Hakim, dan Arifin Nawawi. Seorang lagi adalah mantan Wakil Dirut Pertamina sekaligus eks Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Iin Arifin Takhyan. Seluruhnya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Johan memastikan, Suroso akan diperiksa penyidik KPK tapi waktu pemeriksaan belum diketahui. "Waktu pemeriksaan tersangka belum direncanakan," terang Johan.
Pejabat Pihak Innospec Ltd yang diduga menyuap juga akan diperiksa. Kasus ini ditangani KPK setelah Pengadilan Southwark di Inggris memutuskan Innospec Ltd bersalah memberi suap kepada pejabat publik Indonesia melalui agen PT Soegih Interjaya pada 1999-2006.
Putusan hakim tertanggal 18 Maret 2010 menyebutkan penerima suap adalah Suroso dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Rahmat Sudibyo. Suap senilai 1 juta dolar AS kepada keduanya diduga guna memuluskan penjualan bahan bakar bensin Tetra Ethyl Lead (TEL) kepada pemerintah Indonesia. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 30 November 2011