Mantan Direktur PT Jamsostek Mulai Diadili

Persidangan kasus korupsi Rp 311 miliar di PT Jamsostek terus bergulir. Setelah mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin disidang. Sidang pertama itu digelar di PN Jakarta Selatan.

Selama persidangan, Andy yang mengenakan baju batik warna gelap dan emas hanya terdiam. Dia lebih banyak mendengarkan pembacaan surat dakwaan setebal 70 lembar oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Heru Chairuddin.

Dia terlihat serius membaca salinan surat dakwaan. Dengan bolpoin di tangannya, Andy mengikuti alur kalimat dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU. Sesekali pria berkulit putih itu memegang keningnya.

JPU mengenakan dua dakwaan. Pertama, pelanggaran investasi pembelian surat utang medium term notes (MTN) yang merugikan negara Rp 311,085 miliar. Selaku diirektur Jamsostek, terdakwa pada Maret 2001 melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi, kata jaksa Heru Chairuddin.

Korporasi yang dimaksud adalah PT Dhanatunggal Binasatya (Rp 97.835.802.959), PT Sapta Prana Jaya (Rp 100 miliar), PT Suryaindo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,250 miliar). Totalnya Rp 311.085.802.

Menurut JPU, terdakwa bersama Ahmad Djunaidi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam investasi MTN dengan mengabaikan risiko serta keamanan dana. Perbuatan itu telah melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek bahwa investasi harus memenuhi syarat aman, memberikan hasil, dan mencegah risiko yang tidak diinginkan, ujarnya

Terdakwa juga dinilai melanggar beberapa peraturan lain. Di antaranya, PP Nomor 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jamsostek dan RUPS pengesahan RKAP Tahun 2001, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, dia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu PT Bank Global sebesar Rp 100 miliar. Dalam investasi obligasi subordinasi Bank Global, terdakwa dinilai tidak memperhatikan hasil kajian divisi riset yang merekomendasikan Jamsostek agar tidak melakukan investasi pada obligasi subordinasi Bank Global karena berisiko tinggi.

Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, pasal 3 ayat 2 PP No 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jamsostek, dan Keputusan Direksi PT Jamsostek No Kep/78/04/2003 tanggal 25 April 2003 soal Pedoman Pengelolaan Investasi Jamsostek. Perbuatan terdakwa diancam pidana UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, katanya.

Selesai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sutjahjo Padmo mempersilakan terdakwa dengan kuasa hukumnya menanggapi. Kuasa hukum terdakwa sepakat mengajukan eksepsi Rabu depan.

Terdakwa juga sempat mengajukan beberapa pertanyan kepada JPU. Di antaranya, mengenai tindak pidana korupsi yang didakwakan atas pembelian MTN dan obligasi Bank Global, perbedaan mengenai dakwaan primer dan subsider, serta unsur menguntungkan diri sendiri.

Sampai sidang pertama ini saya bertanya-tanya apa sebenarnya kesalahan yang didakwakan kepada saya, katanya. Setelah mendapat penjelasan dari JPU, terdakwa mengaku mengerti. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan