Mantan Dirjen Depnakertrans Diadili

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi MSM Simanihuruk dan Kepala Sub-Bagian Evaluasi dan Pelaporan Bidang Program Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro, Rabu (2/1), mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana audit investigasi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sehingga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 6,199 miliar.

Jaksa penuntut umum menjerat keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simanihuruk dan Suseno dinilai bersalah karena menunjuk langsung perusahaan jasa audit, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Barus. KAP Johan Barus diminta mengaudit dana kompensasi penggunaan tenaga kerja di 46 kabupaten/kota dan satu kantor pusat Depnakertrans. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Untuk kegiatan audit tersebut, pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 9,297 miliar dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah dipotong pajak, dana yang dicairkan untuk audit investigasi Rp 7,817 miliar.

Dari nilai tersebut, ternyata hanya Rp 1,617 miliar yang digunakan untuk membiayai audit. Ada kelebihan dana sekitar Rp 6,199 miliar.

Namun, kelebihan dana itu tidak dikembalikan ke negara, tetapi dinikmati oleh para terdakwa dan sejumlah saksi, yaitu Johan Barus, Boy Daniel Joenoes, Nurhadi Djazuli, Harri Budiman Joenoes, Oktavianto Puspo Indrajaya, Mulyono, Robert Pasaribu, Azhar Usman, Hapistoran Aritonang, dan Santun Octo Situmorang.

Simanihuruk mengaku tidak mengerti mengapa dirinya didakwa melakukan korupsi. Padahal, dirinya melakukan pekerjaan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang ia perkirakan mencapai Rp 163 miliar serta dua rekening penerima di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan yang bernilai triliunan rupiah. (ana)

Sumber: Kompas, 3 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan