Mantan Dirjen Otda Divonis Tiga Tahun

Kasus Korupsi Alat Pemadam Kebakaran

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korup­si (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Oentarto Sindung Mawardhi. Majelis menilai Oentarto terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran.

''Menyatakan bahwa terdakwa Oentarto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu tiga tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan tiga bulan,'' kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor kemarin (4/1).

Hakim melanjutkan, keterlibatan Oentarto terbukti dalam surat kawat yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Oentarto. Selain hukuman penjara, Oentarto harus membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia juga harus mengganti kerugian negara Rp 25 juta.

Oentarto divonis terbukti melanggar seperti dalam ketentuan pasal 3 UU Tipikor. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Oentarto lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider delapan bulan penjara. Dia juga harus mengganti kerugian negara Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Oentarto bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada kurun 2003-2004. Jaksa menilai, penerbitan ra­di­ogram oleh Oentarto telah merugikan negara Rp 76,2 miliar.

Jaksa juga menilai Oentarto menerima duit suap Rp 200 juta dari Hengky Samuel. Itu diterima karena Oentarto membebaskan bea masuk impor atas mobil pemadam kebakaran yang dimasukkan oleh PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel.

Oentarto sendiri mengaku sudah kapok berurusan dengan KPK. Oentarto meminta JPU tidak me­lakukan upaya hukum lagi atas diri­nya. ''Kasus ini sampai di sini saja. Kami sejak 2006 dipanggil KPK. Saya sudah capek. Dampaknya kepada anak-anak saya,'' katanya. Menanggapi itu, jaksa masih memper­timbangkan vonis tersebut. ''Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,'' jelas jaksa.

Kasus tersebut bakal menyeret mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Hakim menilai, bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu. ''Saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud juga harus bertanggung jawab,'' kata Tjokorda saat membacakan putusan.

Menurut hakim, Oentarto pernah meminta dibuatkan radiogram kepada Mendagri yang saat itu dijabat Hari Sabarno. Dia kemudian menghadap Hari. Namun, karena ada tamu, Oentarto tidak jadi meng­hadap. (aga/iro)

Sumber: Jawa Pos, 5 januari 2010

---------------

Oentarto Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Oentarto dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan radiogram dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1).

Oentarto juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp 25 juta.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Oentarto dengan lima tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50 juta atau tambahan tiga bulan kurungan.

Majelis menilai Oentarto terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran di seluruh Indonesia. ”Terdakwa telah menandatangani dan menerbitkan surat kawat yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia atas permintaan saksi Hengky Samuel Daud,” ungkap hakim.

Rekomendasi
Oentarto dinilai tidak hanya melanggar hukum dengan menerbitkan radiogram pengadaan damkar sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 65,2 miliar. Namun, dia juga dianggap bersalah karena menerbitkan rekomendasi pembebasan bea masuk untuk damkar milik Hengky Samuel Daud yang didatangkan dari luar negeri sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10,9 miliar. Jadi, total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 76,2 miliar.

Saat diberi kesempatan untuk menanggapi, Oentarto menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan penuntut umum yang diketuai Suwarji.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, tetapi juga termasuk saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud. Hari Sabarno menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat pengadaan, sedangkan Hengky merupakan pemilik PT Istana Sarana Raya, rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Hakim kemudian menjelaskan peran Hari Sabarno yang pernah meminta agar saksi Hengky dibantu dalam penerbitan radiogram. Menurut majelis hakim, Mendagri Hari Sabarno dan Hengky sebelumnya sudah saling kenal dan sudah sering bertemu. ”Bahkan, setiap Mendagri ke luar kota, Hengky ikut,” ujar hakim.

Hari Sabarno
Kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, meminta supaya penuntut umum bisa segera memproses Hari Sabarno yang dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan ikut bersalah. ”Kami mohon demi keadilan agar putusan yang disampaikan majelis hakim tadi bisa segera ditindaklanjuti,” kata Firman. (AIK)

Sumber: Kompas, 5 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan