Mantan Dirut Jamsostek Dinilai Hambat Penyidikan; Timtastipikor Sesalkan Keberangkatan Umrah
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menyesalkan keberangkatan umrah mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi. Tersangka korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank Global Rp 250 miliar itu dinilai telah menghambat penyidikan yang berlangsung di Mabes Polri.
Djunaidi diketahui berangkat ke tanah suci pada 5 Juli 2005. Padahal, Ditjen Imigrasi sudah mengeluarkan surat perintah pencekalan bernomor No.F4/IR.01.02/3.26 tertanggal 4 Juli 2005. Hingga sekarang tidak diketahui bagaimana Djunaidi bisa lolos dari pemeriksaan aparat Imigrasi di bandara.
Kapuspenkum R.J. Soehandoyo yang juga juru bicara Timtastipikor mengatakan, surat permintaan pencekalan dilayangkan Kejagung beberapa hari sebelum penetapan Djunaidi sebagai tersangka. Pencekalan sudah dimintakan ke instansi berwenang (Ditjen Imigrasi) untuk melakukan pengawasan dan penindakan, kata Soehandoyo di gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Tetapi, lanjut Soehandoyo, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Djunaidi yang dalam beberapa hari kemudian menjalankan umrah di tanah suci. Bahkan, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji mengaku baru mengetahui hal itu beberapa saat sebelum pemanggilan Djunaidi sebagai tersangka di Mabes Polri pada 6 Juni 2005.
Informasi lolos-nya pencekalan Djunaidi membuat kecewa Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh. Jaksa agung berpendapat, siapa saja yang terlibat meloloskan tersangka (yang berstatus cekal) ke luar negeri perlu ditindak tegas.
Bagaimana komentar Ditjen Imigrasi? Kabag Humas Ditjen Imigrasi Supriadi Anwar mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pencekalan terhadap Djunaedi dari Kejagung pada 4 Juli 2005 dengan No.KEP.214/D/DSP-3/07/2005 tertanggal 4 Juli 2005. Bahkan, menurut dia, pihak Imigrasi telah membuat surat pelaksanaan pencekalan No.F4/IR.01.02/3.26 tanggal 4 Juli 2005. Sementara diketahui bahwa tersangka Djunaedi berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pada 5 Juli 2005.
Karena itu, lanjut Supriadi, Ditjen Imigrasi akan melakukan serangkaian penyelidikan, mengapa Djunaidi selaku tersangka yang dicekal bisa berangkat ke luar negeri. Apakah ini human error atau ada sebab lain tentu akan kita selidiki, tegas Supriadi di ruang kerjanya kemarin.
Sementara itu, sumber di kalangan penyidik menyebutkan bahwa Djunaidi tetap ditunggu kepulangannya dari umrah. Penyidik Mabes Polri (di bawah koordinasi Timtastipikor) menjadwalkan ulang pemeriksaan Djunaidi pada 12 Juli 2005. Setelah menjalani pemeriksaan, kuat kemungkinan Djunaidi akan langsung menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri seperti yang dialami mantan Menag Said Agil Husin Almunawar.
Seperti diketahui, Djunaidi kali kedua ditetapkan sebagai tersangka. Mantan pejabat yang suka berpenampilan rapi itu pernah menjadi tersangka korupsi dana PT Jamsostek senilai Rp 18,5 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia menjadi tersangka bersama anak buahnya, mantan Direktur Investasi Andi Rahman Alamsyah.
Nah, sekarang Djunaidi ditetapkan tersangka oleh Timtastipikor. Dia dinilai menyalahi kewenangan menginvestasikan dana PT Jamsostek senilai Rp 250 miliar untuk dibelikan MTN di Bank Global. Pembelian MTN itu tidak sesuai dengan RUPS PT Jamsostek, beber Hendarman beberapa waktu lalu. Yang ironis, setelah pembekuan Bank Global, agunan penempatan dana PT Jamsostek ke MTN sesudah jatuh tempo ternyata fiktif. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 8 Juli 2005