Mantan Dirut Jamsostek Ditahan di Kejagung
Penanganan kasus dugaan korupsi Jamsostek senilai Rp 250 miliar memasuki babak baru. Setelah berkasnya dinyatakan P21 (sempurna), penyidik Mabes Polri melimpahkan tersangka Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaedi beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung kemarin. Dia tetap ditahan dan penahanannya dilanjutkan di rutan Kejagung.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung yang menangani kasus itu, Heru Khoirudin, berkas dari penyidik dinyatakan P21 sejak Rabu (19/10). Dengan pelimpahan ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, katanya.
Dia menyatakan, sebelum diserahkan, tersangka korupsi pembelian medium term notes (MTN) Bank Global Rp 250 miliar tersebut dijemput tim penyidik dari RS Soekanto Polri, Kramat Jati. Dia dibawa ke Mabes Polri untuk urusan administrasi, lalu diserahkan ke Kejagung.
Djunaedi berada di rumah sakit karena sedang dibantar karena sakit kanker prostat dan diabetes. Saat dilakukan penyerahan tersangka, hadir pula keluarga Djunaedi di Gedung Bundar Kejagung dan pengacaranya, Tjokorda Made Ram.
Sebelum Djunaedi, pada 25 Oktober lalu, Mabes Polri telah melimpahkan tersangka Jamsostek ke Kejagung, yakni Direktur Investasi Andi R. Alamsyah. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi dana Jamsostek yang diduga merugikan negara Rp 250 miliar dan ditahan sejak Juni lalu. Penahanan Djunaedi sempat menimbulkan kontroversi karena dia ditangkap saat umrah di tanah suci.
Kasus tersebut berawal dari laporan BPK sekitar Maret yang menyatakan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam investasi PT Jamsostek di Bank Global Internasional. Menurut auditor BPK, investasi itu tidak dilakukan sesuai prosedur. Yaitu, tanpa analisis dan otorisasi pejabat berwenang di Jamsostek. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 16 November 2005