Mantan Dirut Mulai Diadili
Mantan Direktur Utama PT Jamsostek, Ahmad Djunaidi, mulai diadili sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Jamsostek. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Herman Alossitandi.
Jaksa penuntut umum Heru Chaerudin dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum telah melakukan investasi medium term notes yang diterbitkan PT Dhanatunggal Binasatya (Rp 97,835 miliar), PT Sapta Prana Jaya (Rp 100 miliar), PT Suryaindo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,25 miliar). Secara keseluruhan, investasi medium term notes pada tahun 2001 itu berjumlah Rp 311,085 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama saksi Andy Rachman Alamsyah (mantan Direktur Investasi PT Jamsostek), yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, tetapi disidangkan secara terpisah.