Mantan Dirut PGN Menuntut Dibebaskan
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang menjadi terdakwa kasus korupsi di perusahaan negara tersebut, Washington Mampe Parulian Simanjuntak, menyatakan sama sekali tidak mengetahui pemberian dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pemberian dana pada anggota DPR dilakukan oleh saksi Tohir Nur Ilham dan saksi Darmojo tanpa sepengetahuan saya, melainkan atas perintah dari Djoko Pramono," kata Washington Mampe dalam pleidoi yang ia bacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Djoko Pramono adalah mantan Direktur Keuangan PT PGN, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Washington dan Djoko diduga memeras rekanan bisnis perusahaan negara itu, menerima suap, dan menyuap anggota DPR sebesar Rp 1,6 miliar. Rekanan yang dimaksud adalah perusahaan yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.
Tim penasihat hukum terdakwa, yang terdiri atas Rutfinus Hotmaulana, Tommy Sihotang, dan Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa penuntut umum tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Washington.
"Tidak ada bukti cukup yang mengarah pada terdakwa dan bukti yang diajukan penuntut umum hanya berdasarkan keterangan saksi Djoko Pramono," kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Tim penasihat hukum Washington juga mempermasalahkan keterangan Djoko Pramono, yang digunakan sebagai alat untuk menjerat terdakwa, ternyata banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya. Sehingga penasihat hukum terdakwa menuntut terdakwa dibebaskan dan terlepas dari segala tuduhan mengingat terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak korupsi.
Pihak penuntut umum sendiri menyampaikan tetap pada tuntutannya, yaitu putusan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Pembacaan vonis akan dilakukan pada Senin pekan depan. RATNANING ASIH
Sumber: Koran Tempo, 4 Mei 2010