Mantan Dirut RSUD Jadi Tersangka Kasus Korupsi [18/08/04]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Cirebon, Jawa Barat, menetapkan Hertantiono Kadiman, mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Uung Abdul Syakur usai mengikuti upacara memperingati Detik-Detik Proklamasi Ke-59 di Stadion Ranggajati, kemarin, mengatakan berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan akhir Agustus.

Menurut Uung, penyidikan kasus itu telah dilimpahkan dari seksi intelijen ke pidana khusus. Kami akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan. Untuk pemberkasan yang sedang kami lakukan tidak menemui hambatan, sebab datanya semua telah terkumpul, kata Kajari.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, akan memeriksa 22 anggota DPRD Kota Kendari sebagai tersangka kasus korupsi dana rutin sekretariat DPRD 2003 sebesar Rp1 miliar.

Kajari Kendari Yayan Hartawan, Senin (16/8), mengatakan pemeriksaan 22 anggota DPRD itu berdasarkan surat persetujuan Gubernur Sultra nomor 287/2004 yang diterima Senin (16/8).

Sebelumnya, Kejari Kendari memeriksa 25 anggota DPRD Kota Kendari sebagai saksi atas kasus tersangka mantan Sekretaris Dewan, Abdul Halip Abdullah, namun dalam penyelidikan ternyata semua anggota Dewan terlibat kasus penyelewengan dana rutin sekretariat DPRD 2003 sebesar Rp1 miliar.

Kajari mengatakan Kejari Kendari hanya akan memeriksa 22 anggota Dewan, sedangkan tiga anggota Dewan lainnya yaitu Mla Ode Rusli Rais, Sukarso, dan Hery Mulyono (Fraksi TNI/Polri) akan diserahkan ke kesatuannya masing-masing.

Dari Padang dilaporkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat hari ini akan memeriksa mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais sebagai tersangka kasus korupsi Rp10,4 miliar, bersama-sama 43 anggota DPRD Padang periode 1999-2004.

Wakil Kepala Kejati Sumbar RJ Soehandoyo kepada Media di Padang, kemarin, mengatakan Zuiyen diperiksa untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka, sementara 43 anggota DPRD Padang periode 1999-2004, perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Untuk kelancaran pemeriksaan, Kejati Sumbar melakukan pencekalan terhadap Zuiyen.

Menurut Soehandoyo, status pencekalan tersebut belum akan ditingkatkan menjadi penahanan. Semua tergantung perkembangan pemeriksaan, katanya.

Mengenai upaya banding 43 anggota DPRD Sumbar atas putusan Pengadilan Negeri Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar Mohammad Bahaudin Quadry mengakui hingga kemarin belum menerima berkas banding 43 anggota DPRD Sumbar yang divonis 24-27 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengorupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar.

Saya tidak tahu kenapa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang belum menyampaikan berkas banding DPRD Sumbar kepada kami, ujar Mohammad Bahaudin Quadry kepada Media, usai menghadiri upacara Detik-Detik Proklamasi Republik Indonesia (RI) ke-59 di Padang, kemarin.

Mohammad Bahaudin Quadry berharap agar berkas banding DPRD Sumbar tersebut segera dikirim. Jika cepat datang maka kami pun segera memprosesnya, katanya. (SR/HM/HR/BH/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 18 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan