Mantan Dubes RI di Malaysia Tersangka

Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hadi A Wayarabi dan Arken Tarigan, mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedubes RI di Malaysia, diduga telah memungut uang dari pemohon yang mengurus dokumen keimigrasian di Kedubes RI di Malaysia.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Humas KPK Johan Budi SP dan kuasa hukum Hadi A Wayarabi, Suharsyah M Idji, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/5). Penyidik KPK memeriksa Hadi Wayarabi. KPK terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan tentang kasus korupsi pungutan di konjen-konjen di Malaysia dan Kedubes RI di Malaysia yang terjadi akibat adanya SK Duta Besar RI di Malaysia yang dobel soal penetapan tarif pemberian fasilitas keimigrasian di Malaysia. SK Duta Besar tersebut ditandatangani Duta Besar RI di Malaysia ketika itu, Jacob Dasto. Sudah empat pejabat dihukum, yaitu mantan Konjen RI di Penang Erick Hikmat Setiawan, mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RI di Penang M Khusnul Yakin Payopo, mantan Konjen RI di Johor Bahru Eda Makmur, dan mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RI di Johor Bahru Prihatna Setiawan.

Johan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan penyidik KPK pekan lalu. Penetapan Hadi sebagai tersangka selain karena dirinya dianggap mengetahui adanya praktik pungutan yang melebihi ketentuan, Hadi diduga juga menerima aliran dana dari selisih tarif yang dipungut itu.

Suharsyah menjelaskan, memang kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pak Hadi diduga telah menerima aliran dana dari operator, yaitu Supraba dan Arken Tarigan, kata Suharsyah.

Suharsyah menjelaskan, kliennya memang menerima, tetapi tidak seluruh yang diduga oleh para penyidik KPK. Akan tetapi, uang itu digunakan untuk kepentingan operasional duta besar semua, ujarnya.. (vin/jos)

Sumber: Kompas, 24 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan