Mantan Duta Besar di Malaysia Diperiksa Lagi

Setelah ditahan pada 27 Juni lalu, kemarin mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei lalu. Tersangka ini mengaku baru mengetahui perihal surat keputusan ganda tentang pungutan biaya keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia saat diperlihatkan oleh penyidik KPK. Selama bertugas di kedutaan sejak Juni 2000 hingga Juni 2003, ia tidak mengetahui adanya SK palsu yang ditandatangani pada 20 Juli 1999 oleh M. Jacob Dasto, pejabat duta besar sebelumnya.

Akibat munculnya surat ganda ini, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 27,5 miliar. Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan