Mantan GM PLN Jawa Timur Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/7), menahan General Manager Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jawa Timur periode 2004-2008 Haryadi Sadono. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan komisi itu atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi pada PT PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008, yang merugikan negara Rp 80 miliar.
Haryadi, yang memakai baju putih serta celana dan jaket hitam, diam saja saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00. Dia langsung masuk mobil tahanan KPK yang kemudian membawanya ke rumah tahanan Cipinang.
KPK sudah menetapkan Haryadi yang sekarang menjadi Direktur PLN non-aktif untuk Luar Jawa, Madura, dan Bali sebagai tersangka kasus ini pada 5 Mei lalu. Dalam penyidikan, KPK juga menggeledah kantor rekanan PLN Jawa Timur dalam proyek ini yang ada di Plaza Sentral, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, dan kantor Haryadi di kawasan Bulungan, Jakarta.
”HS (Haryadi Sadono) disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Sementara itu, Alamsyah Hanafiah, pengacara Haryadi, mengaku tak menduga kliennya akan langsung ditahan sesudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. (NWO)
Sumber: Kompas, 2 Juli 2009
{mospagebreak title=Direktur PLN Ditahan KPK}
Direktur PLN Ditahan KPK
Kuas hukum meminta penangguhan penahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Direktur (nonaktif) PLN Luar Jawa-Bali-Madura Hariadi Sadono ke penjara Cipinang kemarin sore. "Untuk kepentingan penyidikan, dia kami tahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Menurut Johan, Hariadi dijerat dengan Pasal 2 (tentang penyuapan) dan Pasal 3 (penyalahgunaan jabatan) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hariadi terseret kasus dugaan korupsi proyek outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi (CMS) di Jawa Timur. Kasus tersebut terjadi pada 2004, saat Hariadi menjabat General Manager PLN Distribusi Jawa Timur.
KPK menetapkan Hariadi sebagai tersangka pada 5 Mei 2009. Beberapa hari setelah itu, Hariadi dinonaktifkan sebagai Direktur PLN Luar Jawa-Bali-Madura.
Menurut hasil penyidikan KPK, pada 20 Desember 2004 PLN Jawa Timur meneken kontrak pengadaan sistem aplikasi CMS dengan dua rekanannya: PT Altelindo Karya Mandiri dan PT Netway Utama.
Dalam kontrak antara lain disebutkan, PLN diharuskan membayar PT Netway Rp 1.980 per pelanggan setiap bulan. Dengan jumlah pelanggan sekitar 4 juta orang, selama dua tahun kontrak, nilai transaksi antara PLN Jawa Timur dan PT Netway bisa mencapai Rp 168 miliar.
Komisi antikorupsi menduga kontrak itu melanggar aturan karena tidak dilakukan melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung. Dalam kontrak disebutkan pula, perpanjangan kontrak setelah 12 bulan harus seizin dewan direksi PLN. Faktanya, kontrak berlangsung hingga 24 bulan tanpa laporan.
Sejauh ini KPK baru sekali memeriksa Hariadi sebagai tersangka. Kuasa hukum Hariadi menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk mengajukan penangguhan penanganan. "Pemeriksaan belum masuk ke inti kasus, baru sampai persoalan identitas," kata kuasa hukum Hariadi, Alamsyah Hanafiah, di gedung KPK tadi malam.
Menurut Alamsyah, penunjukan langsung dalam proyek CMS bukan kehendak kliennya. Penunjukan langsung mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PLN Nomor 138 Tahun 2002. "Saat itu penunjukan langsung masih diperkenankan," katanya.
Kontrak proyek CMS, kata Alamsyah, dibuat sebagai tindak lanjut atas surat keputusan direksi tersebut. Yang menjajaki kontrak pun bukan Hariadi Sadono, melainkan pejabat manajer sebelum dia. "Setelah penggantian manajer, klien saya tinggal tanda tangan pembayaran," ujarnya.Cheta Nilawaty
Langkah Menuju Tersangka
2004
# PLN Distribusi Jawa Timur menunjuk langsung PT Netway Utama untuk kontrak outsourcing sistem manajemen pelanggan (Customer Management System/CMS). Dokumen kontrak nomor 192.Pjb/061/DIS-JATIM/2004 tanggal 24 Desember 2004.
2005
# Pembayaran kontrak outsourcing kepada Netway Utama sebesar Rp 55,2 miliar.
2006
# Pembayaran kontrak outsourcing kepada Netway Utama sebesar Rp 123,3 miliar.
# Penggunaan manajemen pelanggan diperluas ke area pelayanan di Jawa Timur.
2008
# - Program pelayanan pelanggan diganti dengan Customer Information System di seluruh wilayah PLN. Akibatnya, program CMS yang sudah diterapkan menjadi sia-sia. ALI NUR YASIN
Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2009
{mospagebreak title=KPK Cipinangkan Eks Bos PLN Jatim}
KPK Cipinangkan Eks Bos PLN Jatim
Hariyadi Sadono Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Proyek CMS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Direktur PLN Luar Jawa dan Bali Hariyadi Sadono ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang kemarin (1/7). Hariyadi tersandung kasus korupsi pengadaan proyek customer management system (CMS) berbasis teknologi informasi (IT) pada PT PLN Distribusi Jawa Timur. Dalam kurun 2004-2008, diduga dia merugikan negara Rp 8 miliar.
Hariyadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK kemarin.
Sebelumnya, Hariyadi datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00. Setelah delapan jam diperiksa, dia keluar dari gedung menuju mobil tahanan didampingi penyidik. Saat keluar, Hariyadi tidak mau berkomentar atas kasus yang membelitnya itu. Dia langsung masuk mobil yang menunggu di depan pintu gedung. Kemudian, Hariyadi diantar ke tahanan. Dia harus mendekam di tahanan untuk 20 hari pertama.
Ihwal penahanan pria yang saat korupsi terjadi menjabat general manager PLN Distribusi Jawa Timur itu diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo. "Yang bersangkutan (Hariyadi) diduga melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor," jelas pria kelahiran Mojokerto itu. Aturan tersebut menjerat penyelenggara negara yang memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan.
Johan menambahkan, berdasar hasil penyelidikan, saat menjadi general manager pada kurun 2004-2008, tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum. Tindakannya itu menyangkut pengadaan outsourcing sistem manajemen pelanggan berbasis teknologi informasi (IT) pada PT PLN Distribusi Jawa Timur.
Untuk mengembangkan pelacakan kasus itu, KPK sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Antara lain, hasil penggeledahan di ruang Hariyadi di Kantor PLN Pusat dan kantor PLN Distribusi Jawa Timur. Komisi juga telah meminta keterangan Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Sebulan sebelumnya, untuk melengkapi keterangan, KPK juga memeriksa Pembantu Rektor I ITS Arif Djunaidi. Menurut Arif, KPK menduga ada kemiripan antara software CMS dan software yang dihasilkan dari proyek kerja sama antara ITS dan PLN. Proyek ITS dan PT PLN Distribusi Jatim pada 2003 menggarap sistem informasi manajemen tata usaha langganan (sintul).
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Hariyadi Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa kliennya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya. ''Kontrak penunjukan langsung rekanan sudah berlangsung sejak direktur sebelumnya," terangnya. Kala itu, Fahmi Mochtar menjabat direktur PLN Area Jawa dan Bali.
Alamsyah menambahkan bahwa penunjukan langsung tersebut diatur juga dalam keputusan direksi. Edi Widyono yang saat itu menjabat direktur utama PLN turut meneken surat tersebut. (git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 2 Juli 2009