Mantan Gubernur Diperiksa Kejati

Setelah tiga kali menyatakan berhalangan hadir, mantan Gubernur Jawa Barat HR Nuriana, Kamis (14/7), akhirnya memenuhi panggilan Kejati setempat untuk menjalani pemeriksaan. Gubernur periode 1993-2003 itu diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara korupsi dana kapling yang melibatkan tersangka Eka Santosa, mantan Ketua DPRD Jabar.

Pemeriksaan Nuriana terkait kasus korupsi di tubuh DPRD dan Pemerintah Provinsi Jabar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 33,4 miliar.

Burhanuddin, Ketua Tim Penyidik untuk berkas perkara tersangka Eka Santosa, mengatakan, semula pihaknya merencanakan untuk memeriksa Nuriana, Senin (18/7). Namun, ternyata Nuriana datang sebelum tanggal yang ditentukan.

Ia menjelaskan, Nuriana datang sekitar pukul 07.30 WIB didampingi dua orang stafnya dan menantu laki-lakinya, mulai diperiksa pukul 08.00.

”Ia datang atas inisiatif sendiri. Pengacaranya tidak mendampingi karena ia datang sebagai saksi. Tidak lebih,” kata Burhanuddin yang juga Asisten Pengawasan Kejati Jabar.

Dijelaskan, waktu pemeriksaan terhadap Nuriana akan berlangsung cukup lama, seperti yang dilakukan terhadap para saksi dan tersangka sebelumnya. Namun, pemeriksaan itu juga tergantung kepada kondisi kesehatan yang diperiksa.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Burhanuddin menolak untuk menjawab. Dalam pemeriksaan itu Nuriana diperiksa oleh sekitar lima orang jaksa penyidik.

Pemeriksaan Nuriana berlangsung di ruang ekspose yang berada di lantai tiga kantor Kejati Jabar. Ruangannya berseberangan dengan ruang kerja Kepala Kejati Jabar Halius Hosen. (MHD)

Sumber: Kompas, 15 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan