Mantan Gubernur Sulteng Jadi Tahanan Kota

Sekitar 30 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Poso Center menilai Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak konsisten mengungkap kasus korupsi dana kemanusiaan Poso yang melibatkan mantan Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 9 Juni lalu, Aminuddin sedikitnya dua kali mendapat keringanan dari Polda Sulteng tanpa alasan yang jelas.

Keringanan pertama adalah izin bagi Aminuddin untuk dirawat di RS Bhayangkara, Palu, sekalipun saat itu dia tidak sakit. Kondisi Aminuddin yang tidak sakit itu disampaikan Habier Ponulele, saudara sepupu Aminuddin, dan dokter RS Bhayangkara kepada sejumlah wartawan. Keringanan kedua adalah mengubah status Aminuddin dari tahanan penjara menjadi tahanan kota mulai Selasa (1/8).

Sekretaris Poso Center Mahfud Masuara, Senin kemarin, mengatakan, perubahan status tahanan Aminuddin menjadi tahanan kota sangat bernuansa politis, bukan karena pertimbangan hukum. Selain sebagai mantan Gubernur Sulteng periode 2001- 2006, sampai saat ini Aminuddin masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sulteng.

Aminuddin menjadi tersangka kasus korupsi dana kemanusiaan Poso senilai lebih dari Rp 200 miliar. Padahal, mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kasus korupsi dana kemanusiaan Poso merupakan kasus dalam keadaan tertentu di mana pelakunya harus dihukum berat. Yang terjadi saat ini, tersangkanya justru diberikan sejumlah keringanan. Karena itu, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus ini, kata Mahfud.

Sisi hukum
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar M Kilat membantah Polda Sulteng tidak serius mengungkap kasus korupsi tersebut. Menurut dia, perubahan status tahanan Aminuddin tidak melanggar ketentuan hukum, bahkan diatur dalam KUHP.

Dalam KUHP, kata Kilat, seorang tersangka dimungkinkan menjalani tahanan kota jika diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Aminuddin juga diwajibkan melapor ke Polda Sulteng dua kali seminggu. Jadi, pertimbangan Polda Sulteng mengubah status tahanan Aminuddin adalah dari sisi hukum, bukan politis, katanya.

Sampai saat ini, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana kemanusiaan Poso mencapai 41 orang, termasuk bekas Penjabat Bupati Poso yang juga bekas Kepala Dinas Sosial Sulteng Andi Asikin Suyuti. (REI)

Sumber: Kompas, 8 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan