Mantan Gubernur Sulteng Mulai Diadili
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele mulai diadili di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/11). Dia diadili sebagai terdakwa kasus korupsi Dana Transportasi Pemulangan Pengungsi Poso Rp 1,25 miliar.
Sidang kasus Aminuddin dimulai sekitar pukul 11.00 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri atas Rusdia Tangdilintin, Ariati, Rasmudasati Damsyik, dan Salam Adnan Deu. Aminuddin hadir didampingi empat penasihat hukumnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Aminuddin telah menyelewengkan dana transportasi pemulangan pengungsi Poso tahun 2001 dengan membuat proyek fiktif pemulangan 1.000 keluarga atau 5.000 jiwa pengungsi senilai lebih dari Rp 1,25 miliar. Proyek fiktif itu dilakukannya bersama-sama dengan Andi Asikin Suyuti, mantan Kepala Dinas Sosial Sulteng