Mantan Hakim Prihatinkan MA

Sejumlah peristiwa yang mencoreng muka Mahkamah Agung, memunculkan keprihatinan di kalangan para mantan hakim. Terungkapnya kasus penyuapan di lembaga tinggi negara itu menunjukkan, ada oknum yang bertugas di badan peradilan yang memiliki perilaku tercela. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan hal itu akan mencederai kepercayaan masyarakat.

''Kami mengakui, memang ada pribadi-pribadi yang semacam itu (berperilaku tercela-Red) di lembaga peradilan. Tapi bukan berarti lembaga peradilan kita telah benar-benar rusak,'' ujar Ketua Ikatan Keluarga Mantan Hakim Indonesia (Ikamhi) Jateng-DIY Hj Toeti Amalia Soedjadi SH, Sabtu lalu.

Dia didampingi Ketua I H Soelim Hardijoto SH, Sekretaris Ibnu Hasnansyah SH, dan Sekretaris Ikamhi Perwakilan Semarang Sriharsini SH. Kepada wartawan, Toeti menjelaskan, Ikamhi merupakan wadah para mantan hakim, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hakim agung, serta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ikamhi Jateng-DIY yang didirikan pada 1993, memiliki 200-an anggota.

Toeti menjelaskan, Ikamhi telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi para mantan hakim di Jateng-DIY terkait dengan kasus suap dan jual beli perkara di MA. Diungkapkan, pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat tindak pidana itu dilakukan oleh pribadi-pribadi dan tidak berkait langsung dengan MA sebagai institusi peradilan tertinggi.

''Dengan tindakan oknum itu, bukan berarti badan peradilan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Sebab, fungsi di bawahnya tidak hanya dijalankan oleh oknum itu,'' tandas Toeti, yang mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jateng.(H9-11v)

Sumber: Suara Merdeka, 19 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan