Mantan Inspektur Jenderal Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Muhammad Sofyian, sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasusnya ke penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Menurut hasil pengusutan KPK, sejumlah pengadaan barang dan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal tidak sesuai dengan aturan sehingga merugikan negara sekitar Rp 13 miliar. "MS diduga juga melaporkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya," ujar Johan.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa beberapa saksi. "Untuk saat ini, baru MS yang ditetapkan tersangka," kata Johan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sofyian belum ditahan. Sofyian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Sofyian, yang tengah berada di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengaku belum tahu bahwa dirinya telah jadi tersangka. Meski mengaku pernah diperiksa KPK, Sofyian menyatakan tidak mengetahui perbuatan pidana yang disangkakan terhadap dirinya. RUSMAN PARAQBUEQ
Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan