Mantan Kabiro Kemenlu Gugat Tersangka

Kasus Korupsi Markup Tiket Pesawat Diplomat

Testimoni Ade Sudirman, tersangka kasus markup tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri, bakal berbuntut panjang. Ade Wismar, tersangka lain dalam kasus yang sama, berencana menggugat Ade Sudirman karena testimoni itu dinilai tidak benar.

''Kami sedang memikirkan untuk menuntut karena testimoni itu tidak benar. Tidak benar kalau klien saya menerima Rp 3 miliar dan dibagi-bagikan ke pejabat tinggi,'' tegas kuasa hukum Ade Wismar, Edi Dwi Martono, di Jakarta kemarin (9/3).

Edi menambahkan, penyataan dalam testimoni Ade Sudirman tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Menurut dia, testimoni itu hanya keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti.

Kendati menjabat kepala Biro Keuangan Deplu (kini Kemenlu) kala itu, Ade Wismar tidak mengetahui adanya markup harga tiket di kementerian. Sebab, berdasar prosedur standar operasi, kepala biro keuangan hanya menandatangani cek. Tidak ikut menentukan besar biaya tiket. Karena itu, kliennya tidak mengetahui bahwa harga tiket sudah digelembungkan. ''Tindakan yang dilakukan orang lain bukan tanggung jawab klien kami,'' tegasnya.

Selain itu, Edi menegaskan, tidak benar bahwa aliran dana hasil markup tiket itu dialirkan ke NHW (mantan Menlu) dan IC (mantan Sekjen Kemenlu). ''Itu pernyataan Ade Sudirman semata yang menyatakan uang itu dibagi-bagikan. Itu semua tidak benar,'' katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Ade Sudirman membuat testimoni yang mengejutkan. Dalam testimoni itu diungkapkan bahwa ada aliran dana ke pejabat tinggi Kemenlu, yakni NHW sebesar Rp 1 miliar dan IC senilai Rp 2,35 miliar. ''Yang meminta atasan Pak Ade, yakni Ade Wismar,'' kata Holidin, kuasa hukum Ade Sudirman.

Namun, kata Holidin, Ade Sudirman tidak mengetahui apakah aliran dana tersebut sampai kepada dua nama yang disebutkan atau tidak. Alasannya, tidak ada bukti serah terima. ''Tapi, alasan dimintanya uang untuk kepentingan (dua pejabat) itu,'' katanya.

Holidin mengatakan, testimoni itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Selain dua nama tersebut, ada aliran dana ke pejabat eselon II di Kemenlu. ''Ada bukti serah terimanya,'' ungkapnya. (aga/agm)
Sumber: Jawa Pos, 10 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan