Mantan Kacab Jamsostek Dituntut Lima Tahun Penjara
Mantan Kepala Cabang PT Jamsostek Persero Cabang Sukabumi Syamsul Rizal Saleh dan Kepala Bidang Keuangan PT Jamsostek Marimin Siswoyo dituntut lima tahun penjara.
Kedua orang tersebut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar lebih. Kerugian itu merupakan bagian dari dugaan penyelewengan dana di PT Jamsostek Cabang Sukabumi sebesar Rp 6 miliar yang ditemukan dalam audit internal pada tahun 2004.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Budi Sucipto dalam persidangan yang digelar dua kali di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (25/1).
Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama-sama memanipulasi data keuangan dari Januari 2001 hingga Juni 2004.
Pada tahun 2002, mereka menandatangani 18 cek senilai Rp 650 juta untuk sejumlah transaksi, padahal nominal yang harus dibayar hanya Rp 12 juta sehingga manipulasi data itu menyebabkan selisih yang merugikan negara sebesar Rp 638 juta.
Pada tahun 2003, keduanya menandatangani 64 cek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,2 miliar. Pada tahun 2004, mereka merugikan negara hingga Rp 1,167 miliar.
Pada tahun 2003 dan 2004, mereka menandatangani cek untuk gaji karyawan sehingga merugikan negara Rp 41 juta. Sementara itu akumulasi kerugian negara Rp 6 miliar disebabkan oleh keikutsertaan kasir, Ikram Martayuda, yang saat ini kabur dan masih menjadi buronan.
Tindakan para tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (d03)
Sumber: Kompas, 26 Januari 2006