Mantan Kadishub DKI Ditahan KPK; Dituduh Korupsi Pengadaan Bus Transjakarta

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6) malam. Rustam ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah penyidik KPK yang selama beberapa hari mencarinya.

Rustam akhirnya datang sendiri ke kantor KPK dan kemudian ia ditahan. Ia ditahan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta koridor I jurusan Blok M-Kota.

Ia datang setelah memperoleh informasi bahwa tim penyidik KPK beserta beberapa personel Brimob menjemput Rustam.

Rustam selanjutnya diperiksa dan hingga berita ini diturunkan, Rustam belum selesai diperiksa.

Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan bahwa tim penyidik KPK selama beberapa hari mencari Rustam karena Rustam tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Nantilah setelah selesai pemeriksaan ya, kata Panggabean yang berjanji akan memberikan keterangan.

Selain Rustam, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan pejabat Dishub DKI dan pihak swasta.

KPK mempersoalkan pengadaan bus untuk busway koridor I jurusan Blok M-Kota oleh Dinas Perhubungan DKI yang mengandung unsur penggelembungan harga. Ada selisih harga yang cukup signifikan dalam pengadaan bus pada tahun 2003-2004.

Dalam APBD tahun 2003 harga bus dihitung Rp 925 juta per unit, sementara pada APBD 2004 tercantum dalam mata anggaran pengadaan 44 unit bus untuk jalus bus khusus sebesar Rp 37,7 miliar atau Rp 856 juta per unit.

DPRD DKI Jakarta juga pernah berencana membuat panitia khusus untuk menyelidiki penyimpangan dalam proyek yang menggunakan APBD DKI tahun 2002 sebesar Rp 2,4 miliar, tahun 2003 Rp 118 miliar, dan tahun 2004) dan Rp 120 miliar. Namun rencana itu tidak terealisasikan.

Dalam APBD disebutkan, harga satu bus Rp 850 juta. Namun dalam penelusuran selanjutnya ke perusahaan karoseri PT New Armada (Magelang) dan PT Restu Ibu (Bogor), harga satu bus Hino Rp 821,7 juta. Sedangkan bus Mercedes Rp 846,5 juta. Harga itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

KPK juga memeriksa proyek pembangunan halte busway yang diduga juga dimanipulasi. Manipulasi terletak pada penggunaan bahan bangunan jalur bus khusus (busway) berupa aluminium. Selain itu, soal penunjukkan langsung rekanan proyek pembangunan busway juga dipersoalkan.

Sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor KEP-52/A/2002 tanggal 10 April 2002 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, ada sejumlah kriteria pemilihan atau penunjukan langsung. Kriteria pemilihan langsung antara lain jika proyek tersebut untuk penanganan darurat keamanan dan keselamatan masyarakat. (vin)

Sumber: Kompas, 14 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan