Mantan Kapolri Tersangka; Jenderal Rusdihardjo Terjerat Kasus Pungli saat Dubes Malaysia

Mantan Kapolri Rusdihardjo kini harus berhadapan dengan hukum. Dia terjerat kasus pungutan liar yang dia lakukan saat menjabat duta besar di Malaysia. Sekarang dia menunggu giliran untuk disidang sebagai tersangka korupsi.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat mantan orang nomor satu di polisi itu, sama dengan dakwaan yang diterima Hadi A. Wirayabi, Dubes sebelum Rusdihardjo. Wirayabi sendiri sudah divonis 2,5 tahun penjara. Kedua mantan petinggi KBRI itu dituduh telah menikmati pungutan liar.

Modus operandinya dengan cara memberlakukan tarif ganda bagi pengurusan dokumen keimigrasian. Tarif besar digunakan kepada pemohon, sedangkan yang disetor ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah tarif yang lebih kecil. Sebagian besar yang dipungli adalah para TKI yang mengais ringgit dengan kerja keras.

Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, kasus Rusdihardjo tinggal diajukan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Yang pasti, kasus itu sudah P-21 (lengkap, Red). Hari ini (kemarin, Red) penyerahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, ungkap Antasari dalam acara Pemaparan Rencana Kerja KPK 2008 di Auditorium KPK kemarin (3/1). Namun, Rusdihardjo yang kemarin dipanggil untuk diperiksa tak muncul.

Hanya, yang menjadi tanda tanya, ternyata Rusdihardjo telah berstatus tersangka sejak April 2007. Tapi, itu tak pernah diumumkan di era kepemimpinan Taufiequrachman Ruki. Antasari yang baru beberapa hari memimpin KPK langsung mengambil inisiatif tentang status bekas orang kuat polisi itu.

Ketika disinggung mengapa status Rusdihardjo baru diumumkan kemarin, Antasari mengaku heran. Lha ini bukti kami transparan, Saudara-Saudara, ujar pria berkumis itu diikuti tawa para wartawan.

Sejatinya sejak pertengahan 2007 beredar isu bahwa Rusdihardjo termasuk yang menjadi tersangka. Namun, saat itu semua petinggi KPK, termasuk Ruki, yang juga mantan perwira polisi, membantah.

Ditanya apa persisnya kesalahan Rusdihardjo, Antasari enggan membeberkannya. Lihat saja nanti dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, ujar mantan jaksa itu.

Keterlibatan mantan Kapolri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu dalam kasus pungli bocor dari Arken Tarigan, mantan kepala Bidang Keimigrasian KBRI Malaysia. Arken

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan