Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Divonis 5 Tahun
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan kepada sejumlah perusahaan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.
”Terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/11). Majelis hakim lainnya adalah Herdin Agusten, Ahmad Linoh, Soefialdi, dan Slamet Subagyo.
Asral juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,54 miliar dikurangi Rp 600 juta yang telah dia kembalikan melalui KPK. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, hukumannya ditambah satu tahun penjara.
Asral dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perbuatan itu dilakukan saat Asral menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak (2002-2003) dan Kepala Dinas Kehutanan Riau (2004-2005). Pada Mei 2001-Mei 2002, sejumlah perusahaan, yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product, mengajukan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Arwin AS memberikan disposisi agar Asral segera memproses permohonan izin yang masih berupa hutan alam itu. (AIK)
Sumber: Kompas, 6 November 2010