Mantan Kepala Dishub Ditahan; Disidik, Dugaan Korupsi PD Pasar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (6/8) sekitar pukul 17.00, resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Aslan Harahap. Aslan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta menggunakan mobil kejaksaan setelah diperiksa sekitar delapan jam sejak pukul 09.00.

Saya tidak melakukan korupsi, saya tidak tahu apa-apa, kata Aslan saat ditanyai wartawan yang mengerubunginya sebelum menuju mobil kejaksaan.

Aslan mengenakan baju putih lengan panjang bergaris-garis tipis dan celana gelap. Ia tampak kuyu dan kelelahan saat memasuki mobil tahanan. Selain kalimat tidak tahu apa-apa, tak ada lagi yang ia katakan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Palty Simanjuntak mengatakan kejaksaan menahan tersangka untuk menghindari hilangnya barang bukti. Menurut Palty, tiga komputer di Dinas Perhubungan Kota Medan juga sudah raib. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum, tuturnya.

Panggilan terhadap Aslan Senin kemarin merupakan panggilan yang ketiga kali. Panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri tersangka. Palty mengatakan tersangka sakit dan itu dibuktikannya dengan surat izin dokter.

Aslan dinyatakan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana pemerintah sebesar sekitar Rp 1 miliar dari kegiatan fiktif di Dinas Perhubungan Kota Medan. Dana diambil dari APBD Kota Medan tahun 2005-2006.

Dana itu digunakan untuk proyek sosialisasi lalu lintas fiktif sekitar Rp 450 juta, pengangkatan tenaga honorer fiktif Rp 270 juta, dan sisanya, sekitar Rp 280 juta, merupakan dana retribusi pengujian kendaraan di terminal selama tahun 2005-2006.

Pekan lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memindahkan posisi Aslan dari Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara menjadi staf Sekretariat Daerah Kota Medan.

Palty menambahkan, terkait dengan kasus ini, pihaknya sudah memanggil 30 saksi, baik dari dinas perhubungan maupun instansi lainnya. Kami akan memproses kasus ini secepatnya, ujarnya.

Sejak siang, puluhan wartawan sudah berada di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan sempat terhambat karena listrik di kejaksaan padam. Berita tentang rencana penahanan Aslan sudah didengar wartawan sejak pekan lalu.

Penyelidikan kasus ini dimulai dari demonstrasi sopir angkutan umum. Petugas lalu mencari data dan fakta tentang kebenaran kasus yang didemokan itu. Awal penyelidikan dimulai 27 Maret.

PD Pasar
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Medan kini sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PD Pasar Kota Medan sebesar sekitar Rp 450 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Medan Mangihut Sinaga, didampingi Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Medan Johny Manurung, kepada wartawan kemarin mengatakan, kasus ini mencuat setelah ada laporan masyarakat tentang tunggakan dana kebersihan PD Pasar kepada dinas kebersihan sebesar sekitar 900 juta.

Setelah diselidiki, ternyata kasus yang muncul bukan tunggakan kebersihan, tetapi penyelewengan dana operasional PD Pasar sekitar Rp 450 juta. Dana itu digunakan untuk dana keamanan PD Pasar tahun 2003 hingga 2007. Padahal, seharusnya anggaran keamanan hanya Rp 12 juta hingga Rp 15 juta.

Kejaksaan sudah memeriksa puluhan orang dalam kasus ini. Dua minggu ini baru kami tetapkan siapa tersangkanya, kata Mangihut Sinaga. Meski sudah dalam tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Medan mengatakan tersangka belum ditetapkan.

Kejaksaan Negeri Medan juga tengah menyelidiki laporan dugaan kasus penyimpangan proyek di Politeknik Negeri Medan sebesar Rp 2,5 miliar. Proyek yang berjumlah 12 buah itu bernilai Rp 6 miliar. Beberapa proyek yang diduga diselewengkan di antaranya pengadaan alat-alat laboratorium Rp 645 juta dan pengadaan mesin Rp 597 juta. (wsi)

Sumber: Kompas, 7 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan