Mantan Kepala Sudin Dihukum Dua Tahun

Konsekuensi Menaati Perintah Pimpinan untuk Sukseskan HUT DKI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 2 juta atau subsider enam bulan penjara kepada Dharmawan Ilyas, mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur, Senin (3/7).

Selain itu, Dharmawan yang disidang dalam perkara korupsi pengalihan dana dokumen anggaran satuan kerja (DASK) Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur tahun 2004 itu juga diberi hukuman tambahan membayar Rp 2 juta atau subsider enam bulan.

Dana DASK tahun 2004 senilai Rp 625 juta itu dialihkan dengan persetujuan Wali Kota Jakarta Timur yang memerintahkan Dharmawan, selaku Kepala Suku Dinas Permuseuman dan Kebudayaan, untuk menyukseskan peringatan Hari Ulang Tahun ke-477 DKI. Acara yang dilaksanakan adalah Gebyar Marawis terpanjang dengan peserta 3.500 orang yang disaksikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Pusat Industri Kecil, Jakarta Timur.

Tidak ada dana
Dikarenakan pelaksanaan Gebyar Marawis yang berhasil tercatat dalam Museum Rekor Indonesia itu tak ada anggarannya serta waktu yang diberikan hanya dua hari, akhirnya dana DASK 2004 untuk empat kegiatan itu dipakai. Pengalihan DASK dilakukan tanpa revisi DASK dari Badan Perencanaan Kota.

Akan tetapi, dalam pertanggungjawabannya dibuat dana itu seolah-olah memang untuk melaksanakan empat kegiatan dalam DASK yang asli. Atas penyimpangan itu, Badan Pengawas Daerah DKI merekomendasikan supaya Dharmawan diberi sanksi PP No 30/1980. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Gubernur Sutiyoso.

Majelis hakim yang diketuai F John P mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Dharmawan tidak dapat mengatakan tidak terhadap kebijakan pimpinannya yang belum ada aturan hukumnya. Selain itu, Dharmawan juga menerima uang Rp 2 juta seperti panitia lainnya sebagai honor melaksanakan kegiatan Gebyar Marawis untuk kepentingannya sendiri.

Adapun yang meringankan, Dharmawan dinilai penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Dharmawan tampak tenang hingga hakim menutup sidang. Namun, saat petugas hendak membawa pergi dari pengadilan, Dharmawan dan keluarganya tidak bisa menahan emosi.

Saya mau tenang dulu. Saya tidak akan lari, jadi tidak perlu dikawal-kawal, teriak Dharmawan.

Dharmawan mengatakan, dirinya hanya menjadi korban karena apa yang dilakukan terbukti bukan untuk dirinya sendiri. Saya terima, ini konsekuensi jabatan. Saya tidak korupsi, tetapi sebenarnya hukuman ini tidak adil. Mengapa hanya saya yang jadi korban, ujarnya. (ELN)

Sumber: Kompas, 4 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan