Mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jadi Tersangka
Mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Theodorus Marbun, Kamis (27/7), untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Sudin Perhubungan Jakarta Barat tahun 2004-2005.
Kami masih menghitung besar kerugian negara dalam kasus ini. Yang jelas, nilai proyek yang ditangani Sudin Perhubungan Jakarta Barat tahun 2004-2005 sekitar Rp 15 miliar, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) Rizal Pahlevi, kemarin.
Berdasarkan catatan Kompas, Marbun bukan kepala sudin pertama di lingkungan Pemerintah Kota Jakbar yang berurusan dengan kasus korupsi. Pada 8 Desember 2005, mantan Kepala Sudin Kebakaran Jakbar Fuad Said divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakbar karena perkara korupsi. Masih dalam perkara korupsi, pengadilan yang sama pada Agustus 2005 juga menjatuhkan hukuman masing-masing empat tahun penjara kepada mantan Kepala Sudin Pertamanan Jakbar Sri Budisetiati dan Harun Al Rasjid.
Sejak memulai penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Sudin Perhubungan Jakbar pada April 2006, tutur Rizal, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah meminta keterangan dari sekitar 20 saksi. Sedangkan tersangkanya masih satu orang, yaitu Marbun.
Dalam pemeriksaan kemarin yang berlangsung sekitar pukul 10.00-17.00, Marbun disodori dengan 14 pertanyaan. (NWO)
Sumber: Kompas, 28 Juli 2006