Mantan Ketua dan Wakil DPRD Ditahan; Juga Mantan Sekda

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 di DPRD, Selasa (10/4) kemarin ditetapkan sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kendal.

Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, seusai menggelar sidang pertama kasus tersebut.

Terdakwa adalah mantan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, yaitu Sutrimo dan Abdulwachid Hasjim, serta mantan Sekda H Endro Arintoko SH MM.
''Demi rasa keadilan, yaitu harus merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta alasan hukum, kami memutuskan para terdakwa untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan selama 30 hari. Keputusan itu berlaku sejak 10 April hingga 9 Mei mendatang,'' papar Ketua PN Kendal yang juga Ketua majelis hakim Sindhu Sutrisno SH seusai sidang kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Lebih lanjut dia mengemukakan, alasan lain terkait dengan keputusan penahanan itu antara lain untuk menghindari kekhawatiran terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulur kehadiran dalam persidangan.

''Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa akan digelar pada Rabu (18/4) mendatang.''

Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 PN Kendal mulai menggelar dua agenda sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Sutrimo dan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPRD Abdulwachid Hasjim, serta mantan Ketua tim anggaran eksekutif Endro Arintoko secara maraton.

Kuasa Hukum
Pada sidang pertama, majelis hakim dipimpin Sindhu Sutrisno SH dengan anggota Fahzal Hendri SH MH dan Ojo Sumarna SH menghadirkan dua terdakwa Sutrimo dan Abdulwachid Hasjim. Sutrimo yang kini masih menjabat Ketua Komisi A DPRD didampingi dua kuasa hukumnya, Sulaiman Mubarok dan John Winarto. Adapun, Abdulwachid Hasjim didampingi dua kuasa hukumnya, Budiman dan Widodo.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu hadir belasan PNS pemkab dan anggota DPRD, seperti Ketua dewan Akhmad Suyuti dan Wakil Ketua Hasanudin SE. Tiga jaksa penuntut yaitu Lidya Dewi SH, R Ariwibowo, dan Maliki secara maraton membacakan berkas dakwaan setebal 96 halaman.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa antara lain menilai mantan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran itu bersalah, lantaran telah menganggarkan dana purnabakti dalam bentuk tunjangan asuransi.

Kebijakan itu dinilai menyimpang dari PP Nomor 105/ 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pembacaan surat dakwaan memakan waktu hingga pukul 14.00. Seusai pembacaan, majelis hakim memutuskan penahanan terhadap dua terdakwa. Keputusan tersebut tak pelak mengejutkan para PNS dan anggota DPRD yang hadir.
Sidang kedua dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Endro Arintoko, serta MH dipimpin Ketua PN Sindhu Sutrisno dan anggota Fahzal Hendry serta Frida Ariyani SH MH. Dua Jaksa, Handoko Setiawan dan Toni membacakan berkas dakwaan setebal 96 halaman.

Selama sidang berlangsung, wajah belasan PNS yang hadir terlihat tegang. Dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 15.30 itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Endro untuk menjalani masa penahanan selama 30 hari, terhitung sejak 10 April-9 Mei. (G15-16)

Sumber: Suara Merdeka, 11 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan