Mantan Ketua Dewan Dihukum Percobaan

Pengadilan Negeri Semarang kemarin menghukum penjara dua tahun percobaan terhadap Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, Mardijo. Majelis hakim yang diketuai Adib Saleh Mandova membebaskan Mardijo dari dakwaan primer karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 14,8 miliar. Tapi terdakwa bersama unsur pemimpin Dewan terbukti menggunakan dana APBD sebesar Rp 643 juta untuk keperluan pribadi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas pertimbangan itu, deklarator Partai Demokrasi Pembaruan di Jawa Tengah itu dihukum percobaan. Mardijo juga didenda Rp 500 juta. Jika dalam tiga bulan tidak membayar, terdakwa harus menjalani kurungan tiga bulan, kata Adib. Uang denda dan uang Rp 643 juta yang telah dikembalikan Mardijo akan dikembalikan ke kas pemerintah provinsi.

Tiga mantan anggota DPRD Jawa Tengah lainnya juga divonis dalam berkas perkara lain. Ketiga terdakwa itu M. Asrofi, mantan ketua panitia rumah tangga; Suyatno S.W., mantan sekretaris panitia rumah tangga; dan Wahono Ilyas, mantan wakil ketua panitia rumah tangga. Ketiganya dihukum penjara 10 bulan dengan masa percobaan 20 bulan serta mengembalikan uang negara yang diterimanya secara tidak sah.

Seusai persidangan, Mardijo menolak memberi keterangan. Dengan pengawalan ketat pendukung Partai Demokrasi Pembaruan, dia langsung meninggalkan ruang sidang. Padahal hukuman untuk Mardijo jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim memvonisnya 7 tahun penjara.

Penasihat hukum Mardijo, Supardi Sukamto, mengaku kecewa atas putusan hakim. Majelis tidak bisa membuktikan dakwaan primer, tapi kliennya dikenai denda Rp 500 juta. Kami kecewa dengan vonis ini. Uang Rp 500 juta bukan nilai yang sedikit, ujarnya. Meski demikian, dia mengaku masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. SOHIRIN

Sumber: Koran Tempo, 23 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan