Mantan Ketua DPRD Boyolali Siap Dipenjara

Mantan Ketua DPRD Boyolali Miyono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD 2004 Rp 3,235 miliar itu mempersilakan dirinya diperiksa dan siap masuk penjara.

Namun bila saya masuk penjara, semua juga harus dipenjara. Sebab yang menikmati dana purnabakti bukan saya saja, katanya, Kamis kemarin.

Dia tetap bersikukuh dana purnabakti itu diadakan sesuai dengan aturan main. Dana tersebut sudah dipayungi hukum dengan Perda No 1/2004 DPRD tentang Susunan, Kedudukan, dan Keuangan DPRD. Padahal di daerah lain hanya dipayungi SK bupati atau wali kota.

Jadi, di Boyolali dasar hukumnya justru lebih kuat, katanya.

Selain itu, saat RAPBD 2004 dikirimkan kepada Gubernur Jateng, usulan dana purnabakti itu tidak dicoret. Dengan demikian, usulan dana purnabakti tersebut tidak ada masalah.

Jadi, mengapa harus takut? Saya justru menyalahkan anggota Dewan yang sudah mengembalikan dana purnabakti. Itu berarti membuat aturan sendiri dilanggar sendiri. Karena itu, saya tidak akan mengembalikan dana tersebut. Uang dari mana?

Tiga anggota yang sudah mengembalikan dana purnabakti ke kas daerah di antaranya Adha Nur Mujtahid SE (Wakil Ketua DPRD), Drs Nurbiyantoro dan istrinya, Rezawati (keduanya mantan anggota Komisi D), masing-masing mengembalikan Rp 25 juta.

Surat Gubernur
Sebagaimana diberitakan, mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, masih ada tujuh tersangka lain dari unsur mantan anggota DPRD. Empat di antaranya dari unsur pimpinan, yakni mantan ketua DPRD Miyono beserta tiga mantan wakil ketua S,YS, dan HS. Tiga lainnya adalah pimpinan pansus, yaitu YRP (mantan ketua), S (mantan wakil ketua), dan F (mantan sekretaris).

Para tersangka itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum. Dari hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, tindakan para tersangka itu menyebabkan kerugian negara Rp 3,235 miliar.

Miyono mengatakan, sebagai mantan pimpinan lembaga, dia akan bertanggung jawab dan tidak akan lari dari masalah. Karena itu, kapan saja dia menyatakan siap untuk diperiksa, bahkan sudah siap masuk penjara. Dia sudah memberi pengertian kepada anak dan istrinya tentang risiko yang harus dihadapi.

Namun sekali lagi, kalau saya harus dipenjara, yang lain juga harus merasakan hal yang sama. Uang dana purnabakti tidak saya makan sendiri, kata bapak dua anak itu.

Mengenai surat dari Gubernur Jateng yang intinya meminta agar dana purnabakti dikembalikan, Miyono mengatakan, sampai sekarang dia belum pernah membaca. Kalau saat itu dia diberi tahu pasti akan menggelar rapat pimpinan Dewan untuk membahas surat tersebut.

Dalam keterangan sebelumnya, mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta mengakui waktu itu dirinya menerima surat dari Gubernur Jateng yang memerintahkan agar dana purnabakti anggota Dewan dikembalikan. Namun dia enggan memberikan keterangan secara terperinci kenapa surat itu tidak segera diserahkan kepada DPRD.

Kalau saya buka pasti ada yang tersinggung, jelasnya.

Dalam masalah ini, Miyono menyalahkan Djaka Srijanta yang seolah-olah lepas tangan dan menyatakan dana purnabakti itu inisiatif Dewan. (shj-14n)

Sumber: Suara Merdeka, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan