Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Ditahan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menahan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Fathorrasjid, Selasa (21/7). Penahanan dilakukan dengan alasan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Fathorrasjid, yang didampingi tim penasihat hukum, tiba di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pukul 12.30 untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pengkaji Pidana Khusus di lantai 5. Setelah itu, Fathorrasjid dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Rutan Medaeng, dengan Toyota Avanza bernomor polisi L 1501 JP.

”Kami sudah memeriksa tersangka dan menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam penyelewengan dana P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat),” ujar Kepala Kejati Jatim Zulkarnain di Surabaya.

15 orang
Fathorrasjid diperiksa sebagai tersangka terkait keterangan tersangka Pudjiarto. Sedikitnya 15 orang menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim sebelum Fathorrasjid ditetapkan sebagai tersangka. ”Diduga kuat, Fathorrasjid turut serta dalam praktik penyimpangan dana P2SEM. Tidak ada yang menyuruh dan disuruh,” kata Zulkarnain.

Dana P2SEM berasal dari APBD Jatim 2008 sebesar Rp 202 miliar. Berdasarkan barang bukti yang terkumpul, keterangan saksi, serta keterangan ahli, dana yang diselewengkan atas rekomendasi Fathorrasjid mencapai Rp 13,6 miliar yang berasal dari 174 penerima dana hibah.

Berdasarkan penelusuran Kejati Jatim, penerima dana hibah bervariasi, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, sekolah, sampai partai. Besar dana yang dikucurkan juga bermacam-macam, mulai dari Rp 35 juta sampai Rp 500 juta. Hibah terbesar ditujukan kepada PC Muslimat NU untuk pembangunan kantor di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang besarnya Rp 500 juta.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Sriyono, Fathorrasjid telah bersama-sama melakukan penyimpangan dana. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama.(BEE)

Sumber: Kompas, 22 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan