Mantan Ketua DPRD Madiun Ditahan

Kepolisian Wilayah Madiun, Jawa Timur, menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Lilik Indarto Gunawan, kemarin. Tersangka kasus korupsi APBD 2001-2004 senilai Rp 14,5 miliar itu ditahan setelah sempat menghilang selama tiga pekan.

Pak Lilik menyerahkan diri, ujar Kepala Polwil Madiun, Komisaris Besar Ondang Soetarsa, di Markas Polwil Madiun, kemarin. Jika Lilik tidak menyerahkan diri, kata Ondang, pihaknya pasti akan memasukkan namanya ke daftar pencarian orang.

Lilik menjadi tersangka sejak Januari 2005. Tapi penahanannya ditangguhkan karena kesibukannya sebagai Komisi A DPRD. Penyidik mewajibkannya melapor tiap pekan hingga akhirnya berkas perkara Lilik diserahkan ke kejaksaan. Senin (27/6) pekan lalu, kejaksaan menyatakan berkas perkara sudah rampung, tapi polisi belum juga menyerahkan politikus dari PDIP itu.

Selama menghilang, penasihat hukum Lilik, Prijono, berdalih Lilik sedang menunaikan tugas partai ke Jakarta. Pak Lilik tidak menghilang. Dia selama ini sedang bertugas di Jakarta. Namun, hingga kliennya menyerahkan diri, Prijono tidak pernah menyerahkan surat tugas partai yang berkali-kali dijanjikan.

Prijono mengatakan akan tetap mengupayakan penangguhan penahanan kliennya. Menurut dia, penahanan tidak harus terjadi lantaran beberapa waktu yang lalu, baik dirinya, pihak keluarga, maupun Ketua DPRD Kabupaten Madiun sudah mengupayakan penangguhan. Alasan penahanan karena takut menghilang. Menurut saya, itu tidak mendasar.

Selain Lilik, dalam kasus korupsi ini, Polwil Madiun telah menetapkan tiga mantan Wakil Ketua Dewan sebagai tersangka. Ketiga mantan wakil ketua itu adalah Suhadji dari Fraksi Partai Golkar, Abdullah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, serta Kamalludin dari Fraksi TNI/Polri. Tiga berkas tersangka itu masih diproses di kejaksaan negeri setempat. ROHMAN TAUFIQ

Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan