Mantan Konjen Kinabalu Ditahan

Mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Arifin Hamzah, Selasa (14/10), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan keimigrasian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kinabalu.

Terkait dengan penahanannya ini, penyidik KPK, Selasa siang, membawa Arifin ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 1999-2005 dengan jumlah tersangka semuanya sembilan orang. Arifin merupakan tersangka untuk periode tahun 1999-2000 saat dia menjadi Konjen Kinabalu. Selain Arifin, tersangka lain pada periode ini adalah Radite Edyatmo, Ayi Nugraha, dan Kamso Simatupang.

Untuk periode 2000-2003 terdapat empat tersangka, yaitu Konjen Indonesia di Kinabalu saat itu, Muchamad Sukarna, bersama tiga pegawainya, yaitu Mas Tata Machron, Irsyafli Rasoel, dan Makdum Tahir. Sedangkan Kurniawan Roebadi menjadi tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2004-2005.

”KPK menahan AH (Arifin Hamzah) karena dari hasil penyidikan, baru dia yang dibutuhkan untuk ditahan,” ucap Johan.

Dia menuturkan, korupsi yang dilakukan sembilan tersangka itu dengan cara menerapkan tarif ganda dalam pemberian pelayanan dokumen keimigrasian di Konjen Indonesia di Kinabalu, yaitu tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas dikenakan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen dan tarif bawah digunakan sebagai dasar penyetoran ke kas negara. Akibat tindakannya ini, negara dirugikan sekitar Rp 11,7 miliar. (NWO)

Sumber: Kompas, 15 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan