Mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Ditahan

Mantan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, Kamis (30/11), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eda yang telah diperiksa KPK sejak dua pekan lalu itu diduga terlibat dalam pungutan liar proses pengurusan dokumen keimigrasian di kantor Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.

Eda Makmur yang menjadi konjen pada periode 1999-2002 mendatangi Kantor KPK pada pukul 10.30 dengan didampingi pengacaranya, Sahroni. Sekitar pukul 14.45 ia dibawa masuk ke sebuah mobil oleh dua penyidik KPK dan dibawa ke Kepolisian Metro Jaya untuk ditahan.

Menurut Sahroni, oleh KPK Eda diduga terlibat dalam penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak khususnya pengurusan dokumen keimigrasian. Eda pertama kali diperiksa berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Kepala Subdirektorat Imigrasi Johor Bahru, Priyatna Setiawan, yang telah ditahan sejak 31 Oktober 2006.

Dana yang dilaporkan disalahgunakan mencapai Rp 13 milyar lebih. Dari dana itu, tutur Sahroni, Eda diduga memperoleh bagian sebesar 302.000 ringgit atau kurang lebih Rp 700 juta dari kutipan pengurusan dokumen itu. (JOS)

Sumber: Kompas, 1 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan