Mantan Manajer Investigasi BRR Aceh-Nias Nengadu ke ICW
Mantan Manajer Investigasi Satuan Anti Korupsi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias, Leo Nugroho, mengadu ke Indonesian Corruption Watch (ICW) atas pemecatan dirinya oleh BRR tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Kami sama sekali tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, klarifikasi, dan menggunakan hak jawab, kata Leo kepada wartawan di kantor Imparsial (LSM yang mengawasi pelaksanaan hak azasi manusia di Indonesia-red.) di Jakarta, Selasa (11/7).
Ia mengatakan, telah mengajukan mekanisme pengawasan internal, namun permintaannya ditolak BRR dengan alasan bahwa keputusan tersebut sudah final. Saya dan Ibu Endang Yuliarti merasa nama baik kami telah dicemarkan, ujarnya.
Menurut Leo Nugroho, selama bertugas di BRR, ia telah menerima sekitar 500-an pengaduan dari masyarakat yang umumnya meminta klarifikasi, pertanyaan tentang prosedur, dan pernyataan tentang indikasi korupsi.
Saat ditanya tentang indikasi korupsi yang dilakukan oleh BRR, ia mengatakan kemungkinan itu ada, namun ia tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai kemungkinan korupsi tersebut.
Menanggapi masalah yang menimpa Leo dan Endang, Staf Program Komisi Darurat Kemanusiaan Aceh-Nias ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan, pihaknya mencurigai pemecatan kedua pegawai BRR tersebut merupakan sinyal adanya ketidakberesan di internal BRR.
Apalagi salah satu pegawai tersebut adalah manajer investigasi Satuan Anti-Korupsi yang tentu telah teruji intergitasnya, kata Firdaus.
Terkait dengan kasus pemecatan Leo, Deputi Komunikasi dan Hubungan Antar-Kelembagaan BRR Sudirman Said mengatakan di Jakarta beberapa waktu lalu, pemecatan Leo tidak berhubungan dengan masalah korupsi, melainkan persoalan integritas Leo Nugroho. Sudirman seperti dikutip beberapa media juga mengatakan, tidak ada korupsi di tubuh BRR. antara/abi
Sumber: Republika Online, 11 Juli 2006