Mantan Menag Jadi Tersangka; Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Haji

Penyidik kasus dugaan korupsi dana haji terus mengejar pejabat dan mantan pejabat di Departemen Agama (Depag). Setelah mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BIPH) Taufiq Kamil, kini mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al-Munawar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 680 miliar selama periode 2002-2005.

Kepastian Said Agil menjadi tersangka diungkapkan Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Gedung Bundar tadi malam. Hendarman menolak membeberkan nama lengkap Said Agil. Seperti biasa, jaksa agung muda (JAM) pidana khusus itu hanya menyebut inisial. Saya nggak bisa menyebut nama lengkapnya. Inisialnya, SAHAM. Kalau jabatannya, yang bersangkutan pernah di kabinet (Gotong Royong), kata Hendarman singkat. Bila dipanjangkan, inisial tersebut adalah Said Agil Husin Al-Munawar.

Bersamaan dengan penetapan tersebut, tim penyidik Mabes Polri di bawah koordinasi Timtastipikor langsung mengusulkan pencekalan. Pencekalan dilakukan lewat jaksa agung untuk diteruskan ke Ditjen Imigrasi. Pencekalan berlaku selama satu tahun, jelas jaksa alumnus Undip itu. Tim penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan Said Agil sebagai tersangka pada Senin mendatang. Dia diperiksa bukan di Gedung Bundar, melainkan di Mabes Polri.

Apakah Said Agil langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan? Hendarman menolak memastikan. Lihat saja nanti. Itu tergantung proses penyidikan, jawabnya. Yang pasti, lanjutnya, penetapan tersangka Said Agil berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Tersangka SAHAM terindikasikan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama melakukan, beber Hendarman. Selain itu, Said Agil juga dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan DAU senilai Rp 680 miliar yang pelaksanaannya dinilai menyimpang dari UU Nomor 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres Nomor 22/2001 tentang Penggunaan DAU.

Sedangkan mengenai pemeriksaan tersangka Taufiq Kamil, Hendarman menegaskan, semua bergantung pada jadwal pemanggilan tim penyidik. Tinggal tunggu, ditahan atau tidak di Mabes Polri, tegasnya.

Bagaimana reaksi Said Agil? Hingga tadi malam, Said Agil sulit dihubungi. Telepon genggamnya, 0811961xxx, dimatikan. Sedangkan telepon rumahnya, 021-7402xxx, juga dimatikan. Sementara itu, pengacaranya, Indra Sahnun Lubis, mengatakan tidak tahu-menahu penetapan kliennya sebagai tersangka. Wah, saya malah tahu dari Anda (wartawan), katanya, ketika dihubungi berada di Surabaya untuk persiapan sidang kasus korupsi anggota DPRD Sidoarjo, tadi malam.

Indra yang juga ketua umum IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) menolak berkomentar lebih detail. Alasannya, dirinya tidak tahu sangkaan kepada kliennya, termasuk soal tuduhan pengelolaan DAU yang dinilai bertentangan dengan UU Haji dan Keppres Nomor 22/2001. Itu perlu saya pelajari lebih detail. Tetapi, kalau hanya sangkaan itu, saya kira berlebihan. Sebab, klien saya selama menjabat menteri selalu mempergunakan DAU sesuai peruntukannya. Kalau itu sangkaannya, kok gampangnya, kata Indra berargumentasi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Da

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan