Mantan Menteri Kesehatan Dituding

Tersangka kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2006, Ratna Dewi Umar, menyatakan, hanya menjalankan perintah Menteri Kesehatan waktu itu. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan ini menyatakan hal itu seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/3). ”Saya hanya melaksanakan perintah Menteri Kesehatan ketika itu,” kata Ratna.

Ratna menyebut, ”Perintah Menkes saat itu, 2006.” Kala itu, Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

”Perencanaan dibuat Direktur Bina Pelayanan Medik dan Gizi Dasar sebelum saya. Saya sudah melakukan efisiensi semaksimal mungkin, lebih dari Rp 7 miliar,” ungkapnya.

Staf Humas KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Ratna Dewi kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Juwono. KPK telah menetapkan Ratna Dewi sebagai tersangka sejak tahun lalu.

Meski menjadi tersangka, Ratna Dewi tidak ditahan. Sementara KPK telah menahan Soetedjo Juwono sejak Februari lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan penanganan flu burung tahun 2006 ini.

Seperti dituturkan Wakil Ketua KPK M Jasin sewaktu mengumumkan penetapan Soetedjo sebagai tersangka pada 3 September 2009, dalam kasus proyek Rp 98 miliar ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 32 miliar. Kerugian karena ada penggelembungan harga sejumlah barang yang dibeli dalam proyek itu.

Dalam kasus yang sama, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada 19 November 2009.

Data Kompas, pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan rawan dikorupsi. Selain dua mantan pejabat itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2007.

Siti Fadilah Supari juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi kasus ini pada 9 Agustus 2010. Waktu itu, Fadilah menegaskan tidak terlibat dalam kasus ini.

KPK juga pernah memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua sebagai saksi perkara dugaan korupsi ini pada 6 September 2010.

Pada April 2010, mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi divonis dua tahun tiga bulan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menambah hukuman Achmad Sujudi menjadi empat tahun penjara. (RAY)

Sumber: Kompas, 19 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan