Mantan Menteri Terlibat
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek Export Oriented Rafinary (Exor) Pertamina di Balongan. Tim penyidik menemukan lima pelaku lain yang dicurigai terlibat dalam kasus yang merugikan negara USD 189,5 juta tersebut.
Ada lima orang yang diduga terlibat. Ini dari pengembangan penyidikan, kata Plt JAM Pidana Khusus (Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta kemarin. Menurut dia, tim penyidik memperoleh dugaan keterlibatan lima orang tersebut setelah beberapa kali memeriksa Tabrani Ismail di Lapas Cipinang.
Tabrani merupakan terpidana pertama kasus Exor yang dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya menghukum enam tahun penjara.
Ditanya siapa keenam nama itu, Hendarman menolak menyebutkan. Yang pasti, mereka adalah yang terlibat sekaligus menyetujui proyek Exor. Saya nggak bisa sebut, ujarnya. Dia mengakui, tim penyidik telah melaporkan hasil penyidikan dan membeberkan keterlibatan lima nama tersebut. Tetapi, hal itu harus dilaporkan dulu ke jaksa agung.
Sumber koran ini mengatakan, lima nama tersebut terdiri atas pejabat setingkat asisten menteri, mantan menteri, bos perusahaan rekanan Pertamina, dan beberapa nama lain. Nanti perlu izin presiden untuk memeriksa salah satu nama tersebut, katanya.
Secara terpisah Ivan Tabrani, salah satu putra Tabrani, mengatakan, dari jalannya persidangan kasus Exor, nama-nama yang terlibat tidak hanya lima, tetapi bisa 10 orang. Mereka adalah pejabat yang menyetujui proyek Exor. Kalau Bapak (Tabrani) kan hanya pelaksana. Itu pun sudah orang kedelapan, kata Ivan saat dihubungi koran ini tadi malam. Dia menolak menyebut satu per satu nama yang diduga terlibat.
Menurut Ivan, kejaksaan seharusnya dapat memulai proses penyidikan kasus Exor, dengan memanggil para nama yang diduga terlibat. Kejaksaan sudah punya data lengkap, ujarnya.
Selain dari hasil pemeriksaan Tabrani, kejaksaan sebenarnya mengantongi banyak informasi dari proses pembuktian dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, lanjut Ivan, ayahnya pernah melaporkan dugaan keterlibatan beberapa nama dalam kasus Exor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menindaklanjutinya agar kejaksaan segera menyidik lagi, jelasnya.
Sementara itu, Tabrani bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Exor. Karena itu, mantan direktur Pengolahan Pertamina tersebut resmi mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat akhir pekan lalu. PK tersebut didaftarkan oleh tim pengacara yang dikoordinasi O.C. Kaligis dan John Waliry. Kami berharap pengadilan segera mengeluarkan putusan PK ayah saya, harap Ivan.
Soal kesehatan Tabrani, Ivan mengatakan, belakangan kondisinya berangsur-angsur membaik. Tabrani tidak lagi menjalani opname (rawat inap) di RS Harapan Kita, tapi telah dipindahkan ke selnya di Lapas Cipinang.
Meski demikian, Tabrani masih mengenakan alat pacu jantung dan tetap menggunakan kursi roda. Mudah-mudahan cepat membaik, kata Ivan.
Menurut dia, ayahnya tinggal melepas beberapa jahitan di beberapa bagian tubuh. Dia juga tidak mengeluh kesulitan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 2 April 2007